Kasatpol-PP Kabupaten Bogor, Cecep Iman Nagarasid mengklarifikasi keberadaannya yang dicari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat pembongkaran Hibisc Fantasy pada 6 Maret 2025 lalu.
Cecep mengklaim bahwa pencarian Dedi Mulyadi terhadap Kasatpol-PP Kabupaten Bogor itu merupakan miskomunikasi. Sebab, kata dia, dirinya datang saat Dedi Mulyadi pulang dari Hibisc Fantasy.
"Itu sebetulnya miskomunikasi. Saya jelaskan, saya sebetulnya ada loh ke lokasi. Hanya waktu itu posisinya, beliau turun, saya nyampe, saya ada dan saya mendukung (pembongkaran)," kata dia, Rabu 12 Maret 2025.
Cecep mengaku dirinya tidak mengetahui Dedi Mulyadi memiliki agenda pembongkaran Hibisc Fantasy yang sudah beberapa kali dapat peringatan dari Pemerintah Kabupaten Bogor itu.
Ia mengaku, dirinya sedang mengaji saat Dedi Mulyadi tiba di Hibisc Fantasy milik BUMD Provinsi Jawa Barat PT Jaswita tersebut.
"Saya tiap hari pengajian. Jadi kejadiannya, kalau ga percaya saya tiap hari pengajian. Sekarang bulan suci Ramadan minimal satu ayat dua ayat. Jadi saya diwajibkan anggota tiap hari setengah delapan untuk ngaji pak. Jadi Satpol-PP mengaji," jelas dia.
"Saya keur (lagi) ngaji meunang (dapat) kabar ada Pak Dedi. (Jadi gatau?) Iya gak tau," jelas dia.
Awal Mula Polemik
Masalah ini bermula ketika PTPN VIII, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menjalin Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Jaswita untuk mengelola lahan seluas 15.000 meter persegi.
Kerja sama ini dimaksudkan untuk mengembangkan usaha, salah satunya di sektor pariwisata atau agrowisata.
"Kami melihat adanya peluang bisnis di sektor wisata, lalu mereka (PT Jaswita) mengajukan izin ke kami," kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, Jumat (7/3/2025).
Pemkab Bogor kemudian melakukan kajian mendalam terhadap izin yang diajukan PT Jaswita, terutama dari segi dampak lingkungan.
Mengingat lahan tersebut merupakan area perkebunan, maka ada aturan ketat yang harus dipatuhi berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Hasil kajian kami mengizinkan pembangunan, tapi dengan syarat tertentu. Misalnya, bangunan harus ramah lingkungan, air hujan harus dapat meresap ke tanah, serta tidak diperbolehkan menggunakan material yang menghambat penyerapan air seperti aspal," jelas Teuku Mulya.
Namun, meskipun izin diberikan dengan batasan tertentu, PT Jaswita justru mengabaikan rekomendasi tersebut.
Pelanggaran demi Pelanggaran
Sejak akhir 2023, sebelum mendapatkan izin resmi, PT Jaswita telah lebih dulu membangun fasilitas di lokasi tersebut.
Pemkab Bogor yang mengetahui hal ini langsung melakukan teguran dan meminta agar izin diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembangunan dilanjutkan.
Pada awalnya, izin yang diberikan hanya mencakup lahan seluas 4.000 meter persegi dari total 15.000 meter yang dikerjasamakan dengan PTPN VIII.
Namun, PT Jaswita justru memperluas pembangunan hingga 12.000 meter persegi tanpa mengindahkan aturan yang ditetapkan.
"Kami terus memberikan peringatan, sampai akhirnya Satpol PP turun tangan dan menyegel lokasi. Harapannya, Gubernur mengetahui dan mengambil tindakan karena ini adalah BUMD Jawa Barat," ujar Teuku Mulya.
Gubernur Jawa Barat saat itu, Pj Gubernur Bey Machmudin, sempat menanggapi masalah ini dan berjanji akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan PT Jaswita.
Namun, meskipun ada peringatan dari pemerintah, PT Jaswita tetap melanjutkan proyeknya hingga akhirnya Hibisc Fantasy diresmikan dengan status perizinan yang cacat.
"Pj Gubernur Bey sebenarnya memberikan dukungan, tapi tidak ada langkah konkret untuk menghentikan pembangunan itu," kata Teuku Mulya.
Puncak Konflik dan Pembongkaran
Di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi, sikap Pemprov Jawa Barat terhadap Hibisc Fantasy berubah drastis.
Mantan bupati Purwakarta itu langsung mengambil tindakan tegas dengan membongkar bangunan yang dinilai melanggar aturan dan berpotensi merusak lingkungan.
Sebelumnya, PT Jaswita juga sempat membangun wahana bianglala yang dianggap mengganggu lingkungan dan jalur penerbangan olahraga gantole.
Namun, Pemkab Bogor tidak dapat langsung membongkar wahana tersebut karena keterbatasan peralatan dan risiko terhadap bangunan lain yang memiliki izin.
Pelanggaran yang dilakukan PT Jaswita dan PTPN VIII ini bahkan dikaitkan dengan dugaan penyebab banjir bandang yang terjadi baru-baru ini.
Berbagai peringatan dari Pemkab hingga Pemprov, serta sorotan media, tampaknya tidak diindahkan oleh pihak-pihak terkait.
Misteri di Balik PT Jaswita
Teuku Mulya sendiri mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang berada di balik PT Jaswita sehingga perusahaan ini terus berani melanggar aturan. Namun, ia menduga bahwa langkah PT Jaswita yang nekat ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Mungkin karena BUMD ini punya kewajiban menghasilkan keuntungan bagi Pemprov Jawa Barat, jadi mereka mengambil langkah seperti ini. Namun, tetap saja, aturan harus dipatuhi," ujarnya.
Dedi Mulyadi kini memiliki peluang untuk melakukan reformasi dalam pengelolaan BUMD Jawa Barat. Salah satu langkah ekstrem yang bisa diambil adalah membatalkan kerja sama antara PT Jaswita dan PTPN VIII, sehingga seluruh bangunan yang tidak memiliki izin harus dibongkar.
"Secara aturan, hanya yang melanggar yang harus ditindak. Tapi kalau Pak Dedi ingin membuat kebijakan tegas, bisa saja kerja sama Jaswita dan PTPN VIII diputus. Jika itu terjadi, otomatis izin pun tidak berlaku dan semua bangunan harus dibongkar," jelas Teuku Mulya.
Sementara itu, pertanyaan besar lainnya muncul: apakah diperbolehkan bagi PTPN VIII, sebagai BUMN di sektor perkebunan, untuk menjalin kerja sama bisnis di luar sektor utamanya?
"Jika mereka berani melakukan KSO di luar bidang perkebunan, mungkin memang ada regulasi yang memperbolehkan. Namun, ini tetap menjadi pertanyaan besar," tutup Teuku Mulya.
Sumber: suara
Foto: Petugas mengoperasikan alat berat untuk membongkar bangunan objek wisata Hibisc Fantasy Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/3/2025). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Artikel Terkait
Harta Cuma Rp14 Juta di LHKPN, Segini Gaji Kapolres Ngada yang Cabuli 3 Anak
Guru Besar Unhas Marthen Napang Divonis 1 Tahun Penjara
Apa Akun Bidan Viral? Beredar Video Asli Bidan Rita Viral di X dan Banyak Dicari Warganet
Biadab, Mantan Kapolres Ngada Bayar Rp 3 Juta Buat Cabuli Bocah