Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Mengemplang Kredit Mayapada

- Rabu, 12 Maret 2025 | 18:15 WIB
Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Mengemplang Kredit Mayapada


Pebisnis Ted Sioeng divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dikurangi masa tahanan, dengan perintah tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Fitrah Renaldo, saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Rabu, 12 Maret 2025.

Majelis Hakim menyatakan Ted terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terkait peminjaman kredit ke PT Bank Mayapada Internasional Tbk, yang menyebabkan kerugian sebesar Rp133 miliar. Perkara ini diatur dalam Pasal 378 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Ted Sieong telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP," jelas Hakim Fitrah.

Pada putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan dalam menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Ted Sioeng.

Hakim Anggota, Agung Sutomo Thoba, menyatakan bahwa hukuman Ted diperberat karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan dalam peminjaman kredit, yang menyebabkan PT Bank Mayapada Internasional mengalami kerugian sebesar Rp133 miliar.

"Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian pada PT Bank Mayapada Internasional sebesar Rp133 miliar," kata Agung.

Selain itu, Hakim Agung menambahkan bahwa Ted tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus ini karena melarikan diri ke luar negeri, sehingga Interpol mengeluarkan Red Notice terhadapnya sejak 27 April 2023. Diketahui, jejak pelarian Ted dari Singapura, Amerika hingga tertangkap di Cina.

"Terdakwa tidak kooperatif dalam proses penyidikan dengan melarikan diri ke luar negeri setelah melakukan perbuatan dan menjadi buronan Interpol," ucapnya.

Sementara pertimbangan yang meringankan hukuman Ted adalah karena ia belum pernah diproses hukum sebelumnya dan telah lanjut usia yakni 80 tahun.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa telah mengembalikan sebagian uang ke PT Bank Mayapada Internasional Tbk sebesar Rp70 miliar, dan terdakwa telah lanjut usia," ujar Hakim Agung.

Ted mengikuti sedang secara daring dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Ia mengaku siap mengikuti proses sidang putusan walaupun dalam kondisi terbaring di rumah sakit.

"Jadi Puji Tuhan, sekali lagi. Disini (RSPAD) saya akan mengikutinya (sidang putusan secara langsung di PN Jaksel)," ujar Ted melalui virtual zoom di PN Jaksel.

Sementara itu, legal staff Bank Mayapada, Tony Aries memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim PN Jaksel yang telah memutuskan Ted bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

"Alhamdulillah sudah ada putusan terbukti melanggar pasal 378 KUHP. Terdakwa (Ted) terbukti melakukan penipuan terhadap Bank Mayapada," ujar Tony usai sidang.

Vonis yang dijatuhkan kepada Ted tidak jauh berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun 10 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ted Sioeng selama tiga tahun dan 10 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar Jaksa Setyo Wicaksono dalam sidang di ruang sidang 5 PN Jakarta Selatan, Rabu 12 Februari 2025.

Dalam surat dakwaan, Ted Sieong didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar terhadap PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

Menurut JPU Setyo Wicaksono, kasus ini bermula pada Agustus 2014 hingga Agustus 2022. Saat itu, Ted mengajukan pinjaman kredit bertahap hingga mencapai Rp203 miliar.

"Terdakwa Ted Sieong pada 5 Agustus 2014 mengajukan pinjaman sebesar Rp70 miliar kepada PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Jaminannya berupa personal guarantee atas nama terdakwa. Tujuan pinjaman tersebut adalah untuk membeli 135 vila di Vila Taman Buah, Puncak, Cianjur. Dana pengembaliannya direncanakan berasal dari penjualan dan penyewaan vila," kata JPU.

Seiring waktu, Ted mengajukan tambahan pinjaman untuk berbagai keperluan, termasuk pembelian apartemen. Namun, aset yang dijadikan jaminan, seperti tanah dan bangunan, ternyata tidak sesuai dengan klaimnya.

Hingga April 2021, total pinjaman Ted Sieong mencapai Rp203 miliar. Dari jumlah tersebut, ia baru mengembalikan Rp70 miliar. Sejak Agustus 2022, ia tidak lagi membayar pokok maupun bunga pinjaman, lalu melarikan diri ke luar negeri.

Ted sempat menjadi buronan internasional dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Interpol melalui Red Notice. Akibat perbuatannya, Bank Mayapada mengalami kerugian sebesar Rp133 miliar.

Sumber: rmol
Foto: Suasana sidang pembacaan putusan terdakwa Ted Sieong.

Komentar