Kapolres Ngada Pesan Hotel untuk Cabuli Bocah 6 Tahun Pakai Fotokopi SIM, Order Anak dari Wanita F

- Rabu, 12 Maret 2025 | 10:45 WIB
Kapolres Ngada Pesan Hotel untuk Cabuli Bocah 6 Tahun Pakai Fotokopi SIM, Order Anak dari Wanita F


Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Sumaatmadja Lukman melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun.

AKBP Fajar melakukan tindakan asusila itu di sebuah hotel yang berada di Kota Kupang pada 11 Juni 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Patar M H Silalahi mengatakan, kasus ini terungkap berawal laporan yang diterima pihaknya dari Mabes Polri melalui surat resmi pada 23 Januari 2025.

Silalahi menyatakan, AKBP Fajar memesan kamar hotel menggunakan salinan Kartu Izin Mengemudi (SIM).

"Diduga pelaku memesan kamar dengan identitas fotokopi SIM di resepsionis hotel atas nama FWSL."

"Kemudian kami mengecek terduga pelaku ternyata salah satu anggota Polri yang berdinas di wilayah Polda NTT. Benar itu adalah anggota aktif," kata Silalahi saat konferensi pers di Polda NTT, Selasa (11/3/2025).

Polda NTT lantas melakukan serangkaian penyelidikan sejak 23 Januari 2025.

Tim penyidik pun melakukan klarifikasi ke hotel terkait dan memeriksa tujuh orang saksi.

Dari hasil penyelidikan pada 14 Februari 2025, penyidik menemukan bukti terjadinya peristiwa pencabulan oleh AKBP Fajar terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun.

Bukti itu sesuai dengan laporan yang diterima pihaknya.

"Hasil penyelidikan benar peristiwa yang terjadi di salah satu hotel di Kota Kupang sekira tanggal 11 Juni 2024," ungkapnya.

Selanjutnya, AKBP Fajar dipanggil untuk diinterogasi oleh Propam Polda NTT, 20 Februari 2025.

Kemudian, diarahkan ke Propam Mabes Polri, 24 Februari 2025.

Saat diinterogasi, AKBP Fajar mengakui perbuatannya yang telah mencabuli anak di bawah umur.

"Secara terbuka mengakui semua perbuatan yang sesuai dengan surat yang kami terima dari Mabes Polri," ujar Silalahi.

Adapun AKBP Fajar memesan anak tersebut dari seorang wanita berinisial F.

F yang menyediakan anak dibayar Rp3 juta oleh AKBP Fajar.

"FWSL melakukan order anak 6 tahun ke hotel tersebut melalui seseorang yang berjenis kelamin perempuan dengan inisial F. F mendapat bayaran Rp3 juta," ungkapnya.

Ternyata saat mencabuli anak di bawah umur, eks Kapolres Ngada merekamnya.

Oleh AKBP Fajar, rekaman video itu diunggah ke situs dewasa Australia.

Pihak berwajib Australia kemudian melakukan penelusuran dan diapati video itu diunggah dari Kota Kupang.

Selanjutnya, pihak Australia melaporkan temuan itu ke Mabes Polri.

Sumber: tribunnews
Foto: Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma/Net

Komentar