Kekaisaran Sunda Nusantara Tuntut Rp 5 Triliun ke Polisi, Ancam Bubarkan NKRI

- Rabu, 12 Maret 2025 | 07:40 WIB
Kekaisaran Sunda Nusantara Tuntut Rp 5 Triliun ke Polisi, Ancam Bubarkan NKRI


PARADAPOS.COM - 
Kekaisaran Sunda Nusantara kembali membuat heboh. Kelompok yang mengklaim sebagai pemerintahan sendiri ini menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 triliun kepada Polres Cianjur, Jawa Barat, setelah salah satu anggota mereka ditangkap polisi. 

Penangkapan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mencatut identitas kekaisaran fiktif ini.

Menurut pihak kepolisian, sindikat ini mengklaim beroperasi di bawah perlindungan Kekaisaran Majelis Agung Sunda Archipelago (M.A.S.A) dan memiliki wewenang untuk menerbitkan berbagai dokumen, termasuk STNK ilegal.

“Mereka mengaku memiliki pemerintahan sendiri, serta kekuasaan dan wewenang untuk menerbitkan berbagai dokumen, termasuk STNK palsu ini. Yang kami tangkap, salah satunya berinisial H, mengaku memiliki pangkat dan jabatan sebagai jenderal muda. Setelah kami amankan, mereka mengirimkan surat keberatan ke Polres Cianjur dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 5 triliun,” ujar Tono, Selasa 11 Maret 2025 dikutip Akun Instagram @fakta.indo.

Dalam operasi penggerebekan, polisi menyita alat cetak, dokumen terkait kekaisaran, serta STNK palsu yang menggunakan logo kekaisaran menggantikan lambang resmi Kepolisian Republik Indonesia. 

Lebih mengejutkan lagi, kelompok ini mengirimkan surat yang ditembuskan ke berbagai negara, berisi ancaman akan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Mereka bahkan mengancam akan menjadikan Jakarta seperti Nagasaki dan Hiroshima apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi,” kata Tono.

Polisi masih mendalami lebih jauh jaringan kelompok ini dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam sindikat pemalsuan dokumen tersebut. 

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan dokumen atau surat-surat ilegal yang dikeluarkan oleh kelompok yang mengklaim sebagai kekaisaran.

Kasus Kekaisaran Sunda Nusantara bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Sebelumnya, berbagai kelompok serupa muncul dengan klaim memiliki wilayah, pemerintahan, bahkan mata uang sendiri.

Namun, sejauh ini, semua klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum dan dianggap sebagai upaya penipuan. Polisi memastikan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kelompok-kelompok semacam ini.

Sumber: viva 

Komentar