Satu lagi nama besar terseret dalam skandal mafia tanah dan korupsi proyek pengadaan lahan Tol Betung-Tempino, Jambi.
Usai konglomerat Palembang H Alim (HA) dan Amin Mansyur (AM) lebih dulu mendekam di balik jeruji, kini giliran Asisten 1 Setda Muba, Yudi Herzandi SH MH (YH), yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muba pada Selasa malam (11/03).
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Muba menahan Yudi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 19/L.6.16/Fd.1/03/2025 tertanggal 11 Maret 2025. Keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Kejaksaan Negeri Muba mengungkapkan bahwa Yudi berperan mendesak Kepala Desa SP Tungkal, RA, agar menandatangani surat pernyataan penguasaan fisik tanah di Simpang Tungkal.
Ia berdalih bahwa langkah tersebut bertujuan memperlancar proyek pembangunan jalan tol, meskipun diketahui bahwa tanah yang diklaim bukan milik H Alim, sebagaimana tercantum dalam pengumuman panitia pengadaan tanah desa setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Roy Riadi SH MH, membenarkan penahanan tersebut.
"Benar, kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka baru, YH, selaku panitia pengadaan tanah Tol Betung-Tempino Jambi," ujarnya. Roy menambahkan bahwa Yudi akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemberkasan sebelum akhirnya disidangkan, seperti dua tersangka sebelumnya, H Alim dan Amin Mansyur.
Seperti halnya dua tersangka lain, Yudi sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan cukup bukti keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana korupsi.
"Statusnya hari ini kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka," lanjut Roy. Yudi disangkakan melanggar Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam rangka penyidikan, Kejaksaan Negeri Muba telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, yakni ahli pidana dan ahli kehutanan.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan berbagai dokumen serta alat elektronik yang berkaitan dengan kasus ini.
Kejaksaan bersama Tim Pengukuran dari Kantor Pertanahan Muba, perwakilan PT Sentosa Mulia Bahagia, serta unsur pemerintahan daerah juga melakukan pemeriksaan lapangan terhadap lahan yang menjadi objek sengketa yang hasilnya ditemukan adanya klaim perkebunan sawit di luar sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Sentosa Mulia Bahagia seluas total 909,7 hektare di beberapa desa, termasuk Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal, dan Desa Simpang Tungkal.
Temuan ini menguatkan indikasi adanya tindak pidana dalam pengadaan lahan untuk proyek tol tersebut. Kejaksaan memastikan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam waktu dekat.
Kasus mafia tanah yang melibatkan tokoh-tokoh berpengaruh di Sumatera Selatan ini menjadi sorotan publik. Dengan terus bergulirnya proses hukum, masyarakat menunggu langkah lanjutan dari Kejaksaan untuk menuntaskan kasus yang merugikan negara ini.
Pengusaha Sumatera Selatan Haji Halim Ali [dok Kejati Sumsel]
Haji Halim Ali
Nama Haji Halim Ali mendadak ramai diperbincangkan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen pengadaan lahan Jalan Tol Palembang-Jambi. Sebagai seorang pengusaha ternama di Sumatera Selatan (Sumsel), kekayaan Haji Halim Ali tidak bisa dipandang sebelah mata.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, dia menjabat sebagai Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia. Lantas, seberapa kaya sosok pengusaha yang kini harus berhadapan dengan hukum ini?
Haji Halim Ali dikenal memiliki bisnis yang menggurita di berbagai sektor, mulai dari properti, perkebunan, hingga infrastruktur. Tak heran jika aset yang dimilikinya mencapai angka fantastis.
Haji Halim Ali bukanlah nama asing di dunia bisnis Sumsel dengan sejumlah properti mewah di Palembang, termasuk rumah megah. Selain itu, ia diketahui memiliki sejumlah aset tanah strategis di berbagai daerah.
Haji Halim Ali juga memiliki investasi besar di sektor perkebunan dan perdagangan. Beberapa sumber menyebutkan bahwa ia memiliki lahan perkebunan sawit yang luas, yang menjadi sumber utama pendapatan perusahaannya.
Tak hanya itu, ia juga terlibat dalam sejumlah proyek infrastruktur. Perusahaannya kerap memenangkan tender proyek besar, termasuk proyek pembangunan jalan dan perumahan di Sumsel. Hal ini menjadikannya salah satu pengusaha paling berpengaruh di daerah tersebut.
Haji Halim Ali juga dikenal memiliki koleksi kendaraan merah.
Gaya hidup mewahnya juga terlihat dari perjalanannya ke luar negeri. Ia kerap menghabiskan waktu di negara-negara terkenal untuk urusan bisnis maupun liburan. Meskipun jarang tersorot media, jejak digital menunjukkan bahwa ia sering beraktivitas di kota-kota besar seperti Jakarta dan Singapura.
Sumber: suara
Foto: Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Yudi Herzandi ditahan Kejati Sumsel [dok kejati Sumsel]
Artikel Terkait
Fakta Polisi di Semarang Cekik Bayi Hasil Hubungan Gelap, Ibu Korban Diintimidasi agar Tak Lapor
Download MP3 atau MP4? Y2Mate Bisa Keduanya!
Sosok Anggota DPR Terima Amplop Coklat Saat Rapat dengan Pertamina
Anak Durhaka di Pematangsiantar, Tak Diberi Uang Beli Narkoba Tega Aniaya Ibu Kandung