PARADAPOS.COM - Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi menegaskan, pihaknya bakal melakukan tindakan tegas, terhadap seorang warga negara asing asal China yang mengoperasikan tambang ilegal di wilayah Ratatotok. WNA tersebut diketahui berinisial YL.
Lokasinya yang menjadi tempat kejadian perkara.
“Itu (WNA, red) akan kita dalami juga dan akan kita proses bersama dirkrimsus,” kata Wakapolda Sulut, Selasa (11/03/2025) di Mapolda dalam rilis kasus yang terjadi di Ratatotok Senin kemarin.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan tindakan tegas dengan penahanan terhadap oknum salah satu warga negara asing yang melakukan penambangan di wilayah tersebut,” pungkas wakapolda.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
[UPDATE] Terbongkar! Ini Skenario Penyelamatan Aguan Cs Dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang
Kabar Baik! Menteri Nusron: Ada 1,1 Juta Hektare Tanah di Sulteng yang Bisa Diberdayakan Masyarakat
Polisi Periksa Tempat Tidur Terjadinya Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad kepada Keluarga Pasien
Lagi Subur-suburnya! Lisa Mariana Sebut Ridwan Kamil Ogah Pakai Pengaman Saat Berhubungan Intim