Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi hingga Tewas Versi Pengacara, Sempat Ambil Foto

- Selasa, 11 Maret 2025 | 14:00 WIB
Kronologi Brigadir AK Diduga Cekik Bayi hingga Tewas Versi Pengacara, Sempat Ambil Foto


PARADAPOS.COM -
Alif Abdurahman, kuasa hukum DJP, pasangan dari Brigadir AK, buka suara terkait kronologis dugaan pembunuhan bayi yang melibatkan personel polda Jateng itu. Ada dugaan bayi tersebut meninggal akibat dicekik oleh AK.

Alif mengungkapkan, peristiwa dugaan pembunuhan tersebut terjadi pada 2 Maret 2025. Kala itu, Brigadir AK dan DJP, serta bayi mereka berinisial NA, tengah jalan-jalan menggunakan mobil pribadi. Mereka kemudian mampir ke Pasar Peterongan di Kota Semarang. Hal itu karena DJP ingin berbelanja.

Menurut Alif, sebelum DJP turun dari mobil, Brigadir AK sempat memfotonya bersama NA. "Fotonya itu diambil pada pukul 14:39 WIB. Lalu si Ibu turun untuk berbelanja kebutuhan untuk sehari-hari lah. Nah 10 menit kemudian Ibu itu balik lagi ke mobil. Melihat keadaan si anak awalnya enggak curiga. Tapi kok di sini mulai, bibir si anak ini membiru," kata Alif ketika memberikan keterangan pers di kantornya di Firma Hukum Abdurrahman & Co di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (11/3/2025).

Melihat bayinya dalam kondisi demikian, DJP panik. Dia sempat menepuk-nepuk dan mengelus-ngelus punggung NA. Alif mengungkapkan, pada momen itu, Brigadir AK sempat menyampaikan kepada DJP bahwa NA sempat tersedak dan gumoh.

"Si Ibu curiga. Langsung detik itu juga segera si Ibu ini ke rumah sakit terdekat, Rumah Sakot Roemani. (NA) sempat dirawat di sana masuk ICU. Pada tanggal 3 Maret pukul 3 sore, kondisi si anak terus mengalami penurunan, hingga mengakibatkan yang bersangkutan itu meninggal dunia," ungkap Alif.

Dia menambahkan, menurut keterangan yang diperolehnya dari pihak RS, NA meninggal akibat mengalami gagal pernapasan. Setelah dinyatakan meninggal, NA kemudian langsung dikebumikan. NA dimakamkan di kampung halaman Brigadir AK di Purbalingga.

Kecurigaan DJP terkait kematian anaknya mulai menguat pascapemakaman NA. Alif mengatakan, setelah momen tersebut Brigadir AK seperti berusaha menghindar dan menghilang. "Brigadir AK ini semacam kabur. Hilang. Tidak diketahui. Tidak diketahui keberadaannya. Semakin janggal si ibu dan neneknya (ibu DJP)," ucapnya.

Dalam konferensi pers, Alif tak mengungkap status hubungan antara Brigadir AK dan DJP. Dia hanya menyampaikan bahwa mereka tinggal bersama di Kota Semarang.

"Informasi yang kami dapat katanya (Brigadir AK) sempat berkeluarga. Cuman saya untuk lebih jauhnya enggak tahu. Sempat berkeluarga, tapi sudah cerai. Kebetulan polwan juga katanya (mantan istri Brigadir AK)," kata Alif.

Karena Brigadir AK menghilang, DJP, didorong dengan kecurigaannya, akhirnya melaporkan Brigadir AK ke Polda Jateng pada 5 Maret 2025. Laporannya teregistrasi dengan nomor LP/B/38/III/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah. "Pada tanggal 7 Maret 2025, penyidik, dalam hal ini Polda Jawa Tengah, melakukan autopsi, ekshumasi. Sudah dilaksanakan," ucap Alif.

Dia berharap Polda Jateng bisa transparan menangani kasus ini. "Karena ini menyangkut dengan oknum kepolisian," ujarnya.

Alif mengungkapkan, pasal yang digunakan untuk menjerat Brigadir AK adalah Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Telah Dipatsus


Brigadir AK telah ditahan dan menjalani penempatan khusus (patsus) di Polda Jawa Tengah (Jateng). "Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam keterangan tertulisnya perihal kasus Brigadir AK, Selasa (11/3/2025).

Artanto mengungkapkan, Polda Jateng menerima laporan kasus pembunuhan bayi oleh terduga pelaku Brigadir AK pada 5 Maret 2025. "Polda Jateng telah menerima laporan dugaan penganiayaan anak di bawah umur dengan terlapor atas nama Brigadir AK. Pelapornya saudari DJ, memiliki anak yang merupakan korban dalam peristiwa tersebut. Pelapor saudari DJ adalah teman wanitanya terlapor AK," katanya.

Menurut Artanto, peristiwa dugaan pembunuhan oleh Brigadir AK terjadi pada 2 Maret 2025. Kala itu, DJ menitipkan bayinya yang berinisial NA kepada Brigadir AK di mobil. DJ kemudian turun untuk berbelanja.

"Usai berbelanja, beberapa saat kemudian saudari DJ kembali ke mobil melihat kondisi anaknya dalam keadaan tidak wajar dan dibawa ke rumah sakit. Namun setelah perawatan NA dinyatakan meninggal dunia," kata Artanto.

Artanto mengungkapkan, kasus pidana dengan terlapor Brigadir AK ditangani Ditreskrimum Polda Jateng. Selain proses pidana, Brigadir AK juga akan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Jateng.

Sumber: republika

Komentar