Komisi III Minta Riza Chalid Kooperatif pada Kejagung soal Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

- Selasa, 11 Maret 2025 | 01:30 WIB
Komisi III Minta Riza Chalid Kooperatif pada Kejagung soal Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah



PARADAPOS.COM  - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni, mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tengah mendalami dugaan keterlibatan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.

Ahmad Sahroni menegaskan bahwa Kejagung perlu melakukan pemeriksaan secara transparan dan mendalam. 


"Saya kira ini adalah bagian dari pemeriksaan yang perlu dilakukan Kejagung. Jadi, Pak Riza Chalid sebaiknya memberikan keterangan agar semuanya jelas dan terang benderang, supaya proses hukum terkait dengan kasus ini juga berjalan lancar," kata Ahmad Sahroni kepada wartawan Selasa (11/3/2025).

Lebih lanjut, Ahmad Sahroni juga meminta agar Riza Chalid dapat bekerjasama dengan baik meskipun ia berada di luar negeri. 


"Kejagung bergerak berdasarkan bukti temuan hukum, jadi siapa pun yang terlibat wajib patuh. Makanya saya minta agar Pak Riza Chalid koperatif dengan Kejagung terkait pemeriksaan ini," ucapnya.


Seperti diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.



Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.


Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews 

Komentar