PARADAPOS.COM - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengimbau calon aparatur sipil negara (CASN) di wilayah itu untuk tetap tenang meskipun pengangkatannya diundur. Herman Deru mengatakan alasan pengangkatan CASN itu diundur kemungkinan karena terdapat banyak hal yang mesti disesuaikan. Hal itu mulai dari penyelesaian masalah administrasi, pembayaran gaji, dan sebagainya.
Oleh sebab itu, ia meminta seluruh CASN yang telah lulus untuk tetap tenang menunggu jadwal dan kepastian pengangkatan. Sebab, mundurnya jadwal pengangkatan bukan berarti pembatalan sebagai CASN.
"Tenang-tenang saja, ini bukan dibatalkan, tapi diundur saja. Saya kemarin dilantik juga diundur-undur (pelantikan kepala daerah menang Pilkada Serentak 2024)," katanya pada Ahad, 9 Maret 2025.
Deru berharap mereka yang lulus tak patah semangat. Meskipun beredar informasi ada yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya, karena diterima sebagai CASN.
"Kalau sekedar mundur, leluhur kita dulu pakai bambu runcing melawan penjajah lagi tidak apa-apa. Sekali-sekali mengabdi untuk negara," kata dia.
Plt Kepala Kantor Regional VII BKN Prima Sepriza mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kementerian PAN-RB dan Kepala BKN. Untuk wilayah Sumsel, jumlah formasi dalam penerimaan CPNS sebanyak 4.564.
"Kalau jumlah formasi CPNS se-Sumsel ada 4.564. Data rinciannya ada di masing-masing kabupaten/kota, apakah terisi semua atau tidak (formasinya)," ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel Ismail Fahmi mengatakan jumlah CASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel sebanyak 103 CPNS dan 3.077 PPPK. Terkait mundurnya jadwal pengangkatan, pihaknya masih menunggu keputusan resmi.
"Kami masih menunggu surat tertulis dari Kementerian PAN-RB terkait kebijakan tersebut, karena itu hasil kesepakatan dengan Komisi II DPR RI," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dijadwalkan secara serentak pada 1 Oktober 2025.
Kemudian, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara serentak diagendakan pada 1 Maret 2026.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Akun Instagram Ridwan Kamil Disorot Pasca Rumahnya Digeledah KPK hingga Batasi Kolom Komentar
Lagi Sepi Gegara Pertamax Oplosan, Eh Viral Video Karyawan SPBU Pertamina Maki-maki Konsumen
Panglima TNI Ingatkan Prajurit yang Menjabat di Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini, Sindir Seskab Teddy dan Dirut Bulog?
Jampidsus Kembali Dilaporkan ke KPK, Ini Sebabnya