PARADAPOS.COM - Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan ibu berinisial TSL (59) dan anak perempuannya berinisial ES (35) yang ditemukan tewas di dalam toren penampungan air di kawasan Jalan Angke Barat, Tambora, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung membenarkan adanya penangkapan terhadap yang bersangkutan.
“Alhamdulillah puji Tuhan berkat dukungan dari pak Kapolres Metro Jakarta Barat, kami Kasatreskrim berserta jajaran dari Tambora maupun dari Polres Banyumas bantuan juga. Kami sudah mengamankan pelaku yang diduga melakukan pembunuhan di Tambora ibu dan anak,” kata Zulkan, kepada wartawan, pada Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut Zulkan belum menyebutkan identitas pelaku secara detail.
Namun ia menegaskan bahwa pelaku diamankan di wilayah Banyumas, Jawa Tengah.
“Pada kemarin malam jam 11.30 WIB, kami langsung memimpin ke wilayah hukum Banyumas karena tersangka dapat di area wilayah hukum Banyumas,” ucap Zulkan.
Sementara itu Zulkan menerangkan bahwa pelaku seorang diri saat melancarkan aksinya.
Kemudian dalam penangkapan ini, pelaku juga tidak melakukan perlawanan.
“Jadi untuk pelaku ada satu, tapi untuk rilisnya jelas nanti kami akan sampaikan pada saat resminya nanti. Ya Alhamdulillah sampai sekarang tidak perlawanan dari pelaku,” terang Zulkan.
Selain itu pihak kepolisian juga belum mengungkap motif pelaku melancarkan aksinya.
Tetapi dalam penangkapan ini pihak kepolisian juga telah menyita barang bukti hasil kejahatan.
“Untuk motif sendiri nanti kita akan rilis langsung oleh Pak Kapolres. Pada saat kami tangkap memang disana ada salah satu barang bukti terkait senapan angin maupun sepeda motor ataupun barang-barang yang terkait dengan kejahatan tersebut,” jelas Zulkan.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Asal Usul Keluarga Netanyahu, Rasialisme, dan Ambisi Wujudkan Israel Raya
Ruddy Karamoy UCamp Meninggal Dunia Usai Manggung, Jatuh dengan Kondisi Mulut Berbusa
Akun IG Ridwan Kamil Disorot Pasca Rumahnya Digeledah KPK hingga Batasi Kolom Komentar
Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun