Seorang anak perempuan masih berusia 14 tahun menjadi korban tindakan asusila di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Korban diperkosa secara bergilir oleh sebanyak sembilan orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sembilan tersangka dalam kasus tersebut inisial AP, PM, MN, J, DRA, AH, MA, MMP dan JSH," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnum, dilansir Antara, Minggu (9/3/2025).
"Korban dirudapaksa secara bergiliran," katanya lagi.
Adapun kejadian tersebut berawal sekitar bulan Desember 2024 dimana korban siswi SMP berinisial AS berkenalan dengan salah satu pelaku atas nama MN, korban selanjutnya diajak bertemu oleh pelaku MN di acara pasar malam di Desa Pemepek.
Saat berada di pasar malam, korban kemudian dijemput oleh tiga pelaku inisial MN, AP dan PM. Korban kemudian diajak pergi oleh para pelaku menuju ke arah Kopang untuk jalan-jalan dengan tujuan menunggu rumah pelaku MA sepi, karena saat itu di TKP masih banyak masyarakat yang lalu lalang.
“Dirasa sudah sepi, korban kemudian langsung dibawa oleh para pelaku ke rumah MA dimana saat itu di rumah MA sudah menunggu pelaku lainnya inisial J, DRA, AH, MA, MMP, dan JSH,” katanya.
Kemudian, usai korban masuk ke dalam rumah, pelaku J berinisiatif untuk membeli minuman keras jenis tuak dan brem sebanyak empat botol, korban kemudian dipaksa minum sampai mabuk.
“Usai korban mabuk di situlah para pelaku yang berjumlah sembilan orang melakukan rudapaksa terhadap korban secara bergiliran,” katanya.
Setelah melakukan aksinya, korban kemudian diantar pulang oleh pelaku MN dan PM ke rumahnya. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, sehingga orang tua korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.
"Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1 ) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," katanya.
Sumber: pantau
Foto: Ilustrasi/Net
Artikel Terkait
Janji Prabowo dan Perintah Konstitusi Tegakkan Keadilan: Tangkap & Adili Jokowi
[BREAKING NEWS] KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Masih terus bayarin hidup keluarga besar, Nunung Srimulat ditegur teman-teman: Salah hidupmu
Sah! Prabowo Umumkan Aturan Pemberian Bonus Hari Raya Untuk Ojol dan Kurir Online