KDN (23), perempuan mengalami luka-luka sayat di leher dan tangannya karena aksi MF (25), penjambret di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Perempuan yang mengalami aksi jambret sadis itu terjadi pada Minggu (9/3/2025) kemarin.
Korban tiba-tiba ditendang oleh pelaku saat melintas di gang kecil, Jalan Kebon Kacang I, Tanah Abang sekitar pukul 20.00 WIB. Imbas aksi sadisnya kepada korban, MF akhirnya ditangkap polisi setelah sempat mencoba melarikan diri setelah aksinya menjambret.
Perihal penangkapan itu diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.
"Korban mengalami luka sobek cukup serius di leher dan jari tangan akibat senjata tajam yang digunakan pelaku," ujarnya dikutip dari Antara, Senin (10/3/2025).
Susatyo pun menceritakan kronologi saat jambret tersebut merampas paksa tas milik korban.
Kapolres Jakpus Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memberi keterangan kepada media di Jakarta, Selasa (21/1/2025). ANTARA/Ho-Humas Polres Jakpus
"Saat itu, korban tengah berjalan sendirian, tiba-tiba pelaku MF (25) menendangnya dari belakang hingga terjatuh. Tak berhenti di situ, pelaku langsung mengalungkan pisau ke leher korban dan mengancamnya," beber kapolres.
Korban yang panik, kata Susatyo, berusaha melawan sambil berteriak meminta pertolongan dan warga sekitar yang mendengar teriakan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pos Singgah Ramadhan Kebon Kacang.
Pelaku yang panik, kemudian mencoba melarikan diri, tetapi nahas pelaku justru tertangkap oleh petugas Kepolisian yang sedang berpatroli di sekitar Pos Singgah Ramadan Kebon Kacang.
"Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolsek Metro Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek dan menerima 20 jahitan di leher sebelah kanan serta luka pada jari tangan kiri.
Dari peristiwa tersebut polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah jaket warna hitam, sebilah pisau dapur bergagang kayu dan satu tas wanita warna hitam berisi dompet dan telepon genggam serta hasil "Visum Et Revertum" dari RSCM.
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Aditya SP Sembiring menegaskan bahwa pelaku jambret tersebut akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Aditya.
Sumber: suara
Foto: Ilustrasi--Raja Tega! Jambret di Tanah Abang Berkeliaran saat Ramadan, Tendang hingga Sayat Leher Perempuan. [Ist]
Artikel Terkait
Benarkah Biarawan Asal Italia Melihat Kerajaan Majapahit Dulunya Berlapis Emas dan Perak?
MIRIS! Salah Tangkap di Grobogan: Kusyanto Tak Bisa Lagi Cari Nafkah, Polisi Hanya Minta Maaf
Jadi Tersangka Kasus Suap Minyak Mentah dan Kilang, Eks Bos Petral Diperiksa KPK
Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Videonya Diupload ke Situs P*rno Australia