JPPI: Sanksi Bahlil Dinilai Terlalu Ringan, UI Jangan Tunduk Hadapi Kekuasaan!

- Sabtu, 08 Maret 2025 | 07:35 WIB
JPPI: Sanksi Bahlil Dinilai Terlalu Ringan, UI Jangan Tunduk Hadapi Kekuasaan!




PARADAPOS.COM - Koordinator Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menyoroti sanksi ringan yang diberikan Universitas Indonesia (UI) terhadap Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia terkait dugaan pelanggaran etik mahasiswa Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).


Menurutnya, UI harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ia menyebutkan, nama baik UI dipertaruhkan dalam kasus tersebut.


"Jangan menjadi melempem ketika berhadapan dengan kekuasaan selevel menteri," kata Ubaid saat dihubungi, Jumat (7/3/2025).


Ia mengatakan, kasus pelanggaran disertasi Bahlil ini menjadi contoh buruk bagi sivitas akademika karena kampus dapat dengan mudah tunduk dengan kekuasaan.


"Harus kampus menegakkan independensinya dan tidak pandang bulu," ucap Ubaid.


Sebelumnya,Universitas Indonesia (UI) memberikan rekomendasi sanksi terhadap promotor dan co-promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.


Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Heri Hermansyah menyampaikan bahwa disertasi Bahlil perlu perbaikan alias revisi setelah menuai polemik atas dugaan plagiat.


Oleh karena itu, para promotor disertasi tersebut dinyatakan perlu mendapatkan pembinaan.


"Pembinaan ini dilakukan mulai dari penundaan kenaikan pangkat untuk jangka waktu tertentu," kata Heri saat konferensi pers di Gedung FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).


Heri mengatakan, selain promotor dan co-promotor, pembinaan juga akan diberikan untuk direktur, kepala program studi, dan Bahlil Lahadalia.


"Pembinaan dilakukan sesuai dengan tingkat kelanggaran akademik dan etik yang dilakukan, proporsional, secara objektif," ujar Heri.


Sementara itu, Direktur Humas, Media, Pemerintah dan Internasional UI, Arie Afriansyah mengatakan bahwa perbaikan disertasi tersebut berdasarkan ketentuan dan substansi yang akan dilakukan oleh promotor dan co-promotor.


"Perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan sisi substansi yang nanti ditentukan oleh promotor dan co-promotor," ujar Arie dalam kesempatan yang sama.


Diberitakan sebelumnya, isu disertasi mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG Universitas Indonesia, Bahlil Lahadalia dibatalkan, muncul setelah diduga risalah rapat pleno Dewan Guru Besar (DGB) UI beredar luas di media sosial.


Dalam risalah rapat pleno tertanggal 10 Januari 2025 yang beredar di media sosial itu, DGB UI merekomendasikan agar disertasi Bahlil dibatalkan karena ditemukan beberapa pelanggaran.


Salah satu pelanggarannya adalah adanya ketidakjujuran dalam pengambilan data.


Menurut risalah yang beredar, data penelitian disertasi Bahlil didapatkan tanpa izin narasumber dan penggunaannya tidak transparan.


Diketahui, gelar Doktor Bahlil Lahadalia ditangguhkan UI usai polemik disertasinya muncul dan menjadi sorotan publik, .


Penangguhan gelar itu dilakukan pada November 2024 berdasarkan hasil rapat empat organ UI.


Keputusan ditangguhkannya gelar Doktor milik Bahlil telah ditandatangani Ketua MWA UI, Yahya Cholil Staquf.


Sumber: Inilah

Komentar

Terpopuler