PARADAPOS.COM - - SETARA Institute mengkritik kenaikan pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Lembaga tersebut meminta TNI memberikan penjelasan guna menghindari potensi kecemburuan di kalangan perwira.
Peneliti senior SETARA Institute, Ikhsan Yosarie menilai, kenaikan pangkat dalam tubuh TNI adalah hal wajar sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) PP No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Namun, ia menyoroti ketentuan eksplisit dalam aturan tersebut yang menyebut kenaikan pangkat harus berdasarkan prestasi, pola karier, serta memenuhi persyaratan yang berlaku.
"Kenaikan pangkat dari Mayor ke Letkol yang dialami Teddy Indra Wijaya perlu dijelaskan kepada publik. Transparansi ini diperlukan agar tidak muncul anggapan adanya unsur politik dalam keputusan tersebut," ujar Ikhsan, Sabtu (8/3/2025).
Menurutnya, posisi Teddy yang saat ini menjabat di lingkungan sipil menjadi faktor lain yang perlu diperjelas. Ia menilai, ada kemungkinan unsur kemiliteran dalam kenaikan pangkat tersebut menjadi minim.
Selain itu, Ikhsan menyoroti potensi kecemburuan di kalangan perwira menengah TNI. Perbedaan wilayah tugas antara perwira yang bertugas di lapangan dengan mereka yang berada di lingkungan pemerintahan dinilai dapat memunculkan ketidakpuasan.
"Jika kenaikan pangkat dipermudah karena kedekatan dengan kekuasaan, tentu akan berdampak negatif pada perwira lain yang bertugas di lapangan dan mengikuti prosedur kenaikan pangkat secara reguler," katanya.
SETARA Institute juga menyoroti masa dinas sebagai faktor penting dalam kenaikan pangkat. Berdasarkan Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 40 Tahun 2018 Pasal 13 huruf c, rentang waktu kenaikan pangkat dari mayor ke letkol berkisar antara 18 hingga 25 tahun, tergantung latar belakang pendidikan perwira bersangkutan.
"TNI perlu menjelaskan kepada publik agar tidak muncul spekulasi bahwa kenaikan pangkat ini lebih terkait dengan faktor politik dibandingkan sistem merit," tutup Ikhsan.
Sumber: pantau
Artikel Terkait
Korupsi Pertamax Oplosan Rp 193,7 Triliun Layak Masuk Pidana Subversif (Bagian-1)
Viral Penampakan Pabrik Esemka yang Sepi, Netizen: Tapi Tidak Pernah PHK Karyawannya
Viral! Diduga Chat Nikita Mirzani Bocor, dengan Entengnya Minta Rp15 M dari Owner Daviena
Terobos Perlintasan Tanpa Palang, Pemotor Wanita di Cengkareng Tewas Mengenaskan Tertemper Kereta Bandara