Kemana Laporan APBN Januari 2025? Transparansi Keuangan Negara Kembali Disorot

- Sabtu, 08 Maret 2025 | 04:30 WIB
Kemana Laporan APBN Januari 2025? Transparansi Keuangan Negara Kembali Disorot


PARADAPOS.COM -
Pemerintah biasanya merilis laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk memberikan gambaran mengenai penerimaan negara, belanja, pembiayaan, serta defisit atau surplus yang terjadi.

Namun, sejak awal 2025, laporan tersebut belum juga dipublikasikan. Bahkan, hingga kini, belum ada kepastian kapan laporan APBN tersebut akan dirilis.

Ketidakjelasan publikasi laporan APBN Januari 2025 menjadi perbincangan hangat di media social, khususnya X (sebelumnya Twiiter).

Sejumlah warganet mempertanyakan keterlambatan tersebut dan menilai ada yang tidak beres dalam pengelolaan anggaran negara.

"Transparansi APBN aja gak bisa, kok dikatain #IndonesiaGelap malah gak terima," tulis pengguna X @hrd***

Netizen lainnya juga menyoroti, kesulitan publik dalam mengakses dokumen hukum dan regulasi berkaitan dengan keuangan negara yang seharusnya tersedia bagi siapa saja.

"APBN gak bisa transparan. Peraturan perundangan tidak semua bisa diunduh/dilihat di JDIH," jelas pengguna X @umbi****.

Tak sedikit pula yang berspekulasi bahwa dana APBN mungkin telah dialokasikan untuk kepentingan tertentu yang tidak diumumkan secara jelas.

"APBN-nya kosong, disedot ke Danantara," sindir pengguna lainnya @isw****.

Dasar Hukum Transparansi APBN


Dikutip dari website Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan, dalam artikel berjudul Transparansi Anggaran Melalui Informasi APBN dan Partisipasi Publik disebutkan bahwa, transparansi APBN telah menjadi komitmen pemerintah sejak reformasi keuangan negara ditetapkan melalui Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dalam Pasal 3 UU No. 17 Tahun 2003 disebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk laporan keuangan negara.

Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa informasi publik mencakup laporan keuangan hingga kinerja badan publik yang bersangkutan.

Dengan dasar hukum ini, seharusnya Kementerian Keuangan tetap konsisten dalam menyampaikan laporan APBN secara transparan dan tepat waktu.

Sri Mulyani Berikan Tanggapan


Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memberikan tanggapan atas pertanyaan media terkait keterlambatan publikasi laporan APBN Januari 2025.

Ia memastikan bahwa laporan tersebut akan segera dipublikasikan setelah seluruh proses penyesuaian selesai.

"Nanti kalau kita sudah selesaikan seluruh adjustment, kita segera memberikan penjelasan, ya," ujar Sri Mulyani kepada awak media pada Jumat, 8 Maret 2025.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan spesifik di balik keterlambatan tersebut, dia enggan memberikan jawaban lebih detail.

"Tadi kan sudah dijawab, makasih ya," ucapnya singkat.

Kini, sejumlah pihak mendesak Kementerian Keuangan agar lebih terbuka dalam menyampaikan laporan APBN agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Sumber: poskota

Komentar