Curi Kesempatan Saat Korban Pingsan, Pegawai PN Kota Sukabumi Lecehkan Mahasiswi Magang

- Sabtu, 08 Maret 2025 | 04:05 WIB
Curi Kesempatan Saat Korban Pingsan, Pegawai PN Kota Sukabumi Lecehkan Mahasiswi Magang


PARADAPOS.COM -
 Seorang mahasiswi berinisial VM (21) menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum pegawai honorer di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Jawa Barat. Mirisnya, peristiwa tersebut terjadi saat korban dalam kondisi pingsan di ruang kesehatan pengadilan.

Kasus ini mencuat setelah video insiden tersebut viral di media sosial. Dalam video itu, terlihat adanya dugaan upaya pihak pengadilan untuk menutup-nutupi kejadian tersebut. Bahkan, terduga pelaku sempat meminta maaf kepada korban. Namun, setelah kasus ini menjadi perhatian publik, pihak PN Kota Sukabumi langsung mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan pelaku dari pekerjaannya.

Korban, yang diketahui merupakan mahasiswi salah satu universitas di Sukabumi, tengah menjalani magang di PN Sukabumi. Saat kejadian, korban jatuh pingsan dan dibawa ke ruang kesehatan. Dalam kondisi setengah sadar, ia merasakan tiga kali sentuhan di bagian sensitifnya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai honorer tersebut.

Tak terima atas kejadian ini, korban melaporkan insiden tersebut ke Polres Sukabumi Kota. Didampingi oleh kuasa hukumnya, Heru Purnama Tanjung, korban meminta kepolisian untuk segera mengusut kasus ini dan menindak tegas pelaku.

“Kami meminta agar kepolisian segera mengusut kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban,” ujar Heru Purnama Tanjung.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Tatang Mulyana membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami sudah menerima laporan dari korban VM dan tim saat ini tengah meminta keterangan dari korban serta beberapa saksi,” ujar AKP Tatang Mulyana.

Kasus ini kini dalam penyelidikan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Pihak kepolisian akan mendalami bukti dan keterangan saksi sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Sumber: metrotv

Komentar