Warga Dayak Menggugat ke MK, Minta Hak Atas Tanah di IKN untuk Investor Dikurangi dari 95 Tahun ke 30 Tahun

- Sabtu, 08 Maret 2025 | 01:35 WIB
Warga Dayak Menggugat ke MK, Minta Hak Atas Tanah di IKN untuk Investor Dikurangi dari 95 Tahun ke 30 Tahun


Aturan mengenai Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Stepanus Febyan Babaro yang mengaku sebagai Warga asli Suku Dayak, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Sidang perdana perkara uji materi UU IKN dengan nomor 185/PUU-XXII/2024 itu digelar pada Selasa (4/3) di Ruang Sidang Panel MK. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur. Di mana Stepanus melakukan uji materi terhadap Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN.

Dalam pasal tersebut mengatur HAT dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) untuk investor, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun. Dan dapat diperpanjang maksimal 95 tahun. Lalu HAT dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan hak pakai. Dapat diberikan untuk jangka waktu maksimal 80 tahun. Dan dapat diperpanjang lagi maksimal 80 tahun. Akibat aturan ini, Stepanus yang mengaku warga asli suku Dayak merasa dirugikan secara konstitusional.  atas aturan  pemberian HAT selama 100 tahun lebih yang diatur dalam UU IKN tersebut. 

“Pemohon cemas, takut dan khawatir dengan kehadiran pemberian jangka waktu yang lama untuk HGU, HGB, dan Hak Pakai,” ujar Leonardo Olefins Hamonangan selaku kuasa hukum Stepanus dalam rilis MK, Selasa (4/3).

Pemohon juga menilai, aturan ini lebih mengutamakan kepentingan investor dibandingkan dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Dan menyebut kebijakan tersebut dapat menyisihkan masyarakat adat dari tanah leluhur mereka. Serta mengancam kelangsungan budaya dan kesejahteraan generasi mendatang. Di mana pemberian hak atas tanah dengan durasi yang terlalu lama dapat mengorbankan kepentingan generasi mendatang.

“Misalnya, jika HGU diberikan pada tahun 2025 untuk jangka waktu 95 tahun, maka hak tersebut baru akan berakhir pada tahun 2120. Akibatnya, generasi mendatang tidak akan memiliki akses terhadap tanah tersebut meskipun ada kebutuhan mendesak di masa depan,” ucapnya.

Menurutnya, Pasal 16A UU IKN terhadap pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai ini bertentangan dengan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945. Di mana penguasaan tanah dan sumber daya alam lainnya dengan tujuan untuk kepentingan rakyat. Dan Negara sebagai pemegang kekuasaan atas bumi dan kekayaan alam berperan untuk menjamin pemanfaatannya demi kemakmuran bersama, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok semata.

Sehingga dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 atau setidaknya dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat. Dan mengusulkan agar jangka waktu pemberian HAT dibatasi, yakni HGB maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Sedangkan HGU dan Hak Pakai maksimal 25 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur. Ridwan meminta Pemohon untuk mempertegas atau memperjelas kedudukan hukumnya. Selain itu, Ridwan juga meminta untuk memformulasikan alasan permohonan agar menjadi lebih tajam. Dan Majelis Hakim Konstitusi memberikan waktu 14 hari untuk Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Senin 17 Maret 2025. 

Sumber: jawapos
Foto: MINTA DIKURANGI: Sidang pendahuluan uji materi UU IKN ke MK yang diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro, Selasa (4/3). (MAHKAMAH KONSTITUSI)

Komentar