Apakah Azan Subuh Masih Boleh Sahur? Menjawab Keraguan dalam Ibadah Puasa

- Jumat, 07 Maret 2025 | 23:20 WIB
Apakah Azan Subuh Masih Boleh Sahur? Menjawab Keraguan dalam Ibadah Puasa


PARADAPOS.COM -
Apakah azan subuh masih boleh sahur? Pertanyaan ini sering muncul di tengah umat Muslim yang ingin memastikan keabsahan puasanya. Puasa mewajibkan kita untuk menahan diri dari segala hal yang membatalkan, mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. 

Pemahaman yang benar tentang waktu sahur sangat penting agar ibadah puasa kita sesuai dengan tuntunan syariat. Allah SWT berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

"Makan dan minumlah hingga jelas bagimu perbedaan antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam." (QS. Al-Baqarah: 187)

Rasulullah SAW juga bersabda:

كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ، فَإِنَّهُ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ

"Makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan, karena ia tidak akan berazan kecuali setelah terbit fajar." (HR. Bukhari, no. 1919)

Apakah azan subuh masih boleh sahur? Berikut pembahasan yang telah dikutip iNews.id dari laman Konsultasi Syariah pada Jumat (7/3/2025):

Apakah Azan Subuh Masih Boleh Sahur?


Kewajiban berpuasa berlaku bagi siapa saja yang mengetahui terbitnya fajar, baik melalui penglihatan langsung maupun informasi dari orang lain. Bagi yang mendengar azan, wajib segera berpuasa jika azan tersebut dikumandangkan tepat waktu dan tidak mendahului fajar.

Namun, ulama memberikan pengecualian bagi seseorang yang masih memegang makanan atau minuman saat mendengar azan. Orang tersebut diperbolehkan untuk menyelesaikan makan atau minumnya, berdasarkan hadis dari Abu Hurairah RA:

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

"Apabila salah seorang di antara kalian mendengar azan, sementara wadah masih berada di tangannya, maka janganlah ia meletakkan wadah tersebut hingga ia menyelesaikan hajatnya." (HR. Abu Daud, no. 2350; dinilai sahih oleh Al-Albani)

Mayoritas ulama menafsirkan hadis ini berlaku jika muazin mengumandangkan azan sebelum terbit fajar. Ibnul Qayyim menyebutkan bahwa sebagian ulama berpegang pada makna zahir hadis dan membolehkan makan dan minum saat mendengar azan subuh. Namun, mayoritas ulama melarang sahur ketika fajar telah terbit, dan ini merupakan pendapat imam mazhab yang empat serta ulama pada umumnya, sebagaimana diriwayatkan dari Umar dan Ibnu Abbas. (Tahdzibus Sunan)

Terdapat riwayat dari sebagian sahabat yang menunjukkan kebolehan makan bagi orang yang hendak berpuasa hingga ia yakin fajar telah terbit. Ibnu Hazm menyebutkan beberapa riwayat, di antaranya:

Umar bin Khatab berkata, "Jika ada dua orang, yang satu ragu apakah fajar sudah terbit atau belum, maka makanlah sampai keduanya yakin."

Ibnu Abbas berkata, "Allah menghalalkan minum selama engkau masih ragu." Maksudnya adalah ragu terhadap terbitnya fajar.

Dari Makhul, ia berkata, "Saya melihat Ibnu Umar mengambil seciduk air zam-zam. Kemudian beliau bertanya kepada dua orang, 'Apakah fajar sudah terbit?' Yang satu menjawab, 'Telah terbit.' Yang lain menjawab, 'Belum.' Kemudian Ibnu Umar pun minum."

Setelah membawakan riwayat-riwayat tersebut, Ibnu Hazm menjelaskan, "Ini semua karena fajar belum jelas bagi mereka." (Al-Muhalla, 4:367)

Saat ini, muazin umumnya menggunakan jadwal imsak sebagai acuan, bukan berdasarkan penglihatan hilal. Kondisi ini tidak bisa disebut sebagai "yakin" bahwa fajar telah terbit. Oleh karena itu, siapa saja yang makan dalam keadaan seperti ini, maka puasanya sah karena ia belum yakin fajar telah terbit. Namun, lebih baik dan lebih hati-hati jika kita menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa ketika sudah mendengar azan.

Syekh Abdul Aziz bin Baz ditanya, "Bagaimana hukum puasa bagi orang yang mendengar azan, sementara ia masih makan dan minum?"

Beliau menjawab, "Wajib bagi seorang mukmin untuk menahan diri dari makan, minum, dan pembatal puasa lainnya jika telah jelas baginya terbit fajar pada saat puasa wajib seperti Ramadan, puasa nazar, dan kafarat. Allah berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

'Makan dan minumlah hingga jelas bagimu perbedaan antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.' (QS. Al-Baqarah: 187)

Jika ia mendengar azan dan mengetahui bahwa azan tersebut dikumandangkan setelah terbit fajar maka ia wajib memulai puasa. Namun jika muazin mulai berazan sebelum terbit fajar maka ia belum wajib puasa sehingga ia boleh makan atau minum sampai jelas baginya telah terbit fajar.

Jika ia tidak tahu apakah azan ini setelah terbit fajar ataukah sebelum fajar terbit maka sikap yang lebih hati-hati adalah memulai puasa ketika mendengar azan. Tidak mengapa jika ia minum atau makan sedikit ketika azan karena ia belum tahu terbitnya fajar.

Sebagaimana dipahami orang yang berada di kota yang penuh dengan penerangan listrik tidak memungkinkan untuk melihat terbitnya fajar dengan mata telanjang. Akan tetapi hendaknya ia berhati-hati dalam beramal dengan memperhatikan azan dan jadwal imsakiyah yang mencantumkan waktu terbit fajar berdasarkan perhitungan jam dalam rangka mengamalkan sabda Nabi SAW:

دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لا يَرِيبُكَ

'Tinggalkan perkara yang meragukan kepada perkara yang tidak meragukan.'

Nabi SAW juga bersabda:

مَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ

'Siapa saja yang menjauhi syubhat (hal yang meragukan) berarti ia telah membersihkan agama dan kehormatannya.'

Wallahu waliyyut taufiq." (Fatawa Ramadhan oleh Asyraf Abdul Maqsud, hlm. 201)

Syekh Ibnu Utsaimin ditanya,"Kapan seseorang harus menahan makan? Apakah seperti yang dikatakan banyak orang: ketika mendengar azan? Bagaimana pula hukum orang yang minum setelah mendengar azan dengan sengaja?"

Beliau menjawab,"Seseorang wajib menahan makan dan minum jika muazin berazan saat fajar telah terbit. Nabi SAW bersabda,'Makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum berazan karena dia tidak azan kecuali setelah terbit fajar.' Jika ada muazin yang mengikrarkan,'Saya melihat fajar dan saya tidak akan azan hingga terbit fajar,' maka setiap orang yang mendengar azan wajib untuk menahan makan dan minum kecuali dalam satu keadaan yang ada keringanan yaitu ketika azan dikumandangkan sementara dia masih memegang makanan.

Akan tetapi jika azannya berdasarkan jadwal shalat padahal jadwal shalat tidak semuanya sesuai dengan waktu asli berdasarkan tanda alam namun berdasarkan hisab karena mereka tidak melihat fajar tidak memperhatikan gerakan matahari atau tergelincirnya matahari tidak melihat posisi matahari ketika asar demikian pula ketika terbenam." (Al-Liqa’ Asy-Syahri 1:214)

Kesimpulan Syekh Muhammad Munajid,"Selayaknya bagi seseorang untuk segera menahan diri dari pembatal puasa ketika mendengar azan jika dia tahu bahwa azannya dilakukan tepat pada waktunya. 

Jika dia ragu hendaknya dia cukupkan dengan minuman yang ada di tangannya karena dia tidak mungkin melanjutkan makan dan minum sampai yakin terbit fajar karena realitanya dia tidak memiliki sarana untuk meyakinkan (terbitnya fajar) sementara di sekelilingnya penuh dengan cahaya lampu dan penerangan. Selain itu banyak orang yang tidak mampu membedakan antara fajar shadiq (fajar penanda subuh) dengan fajar kadzib (bayangan fajar sebelum subuh). Allahu a’lam."

Dengan demikian, pertanyaan "apakah azan subuh masih boleh sahur?" dapat dijawab dengan pemahaman bahwa selama kita belum yakin bahwa fajar telah terbit baik melalui penglihatan langsung maupun informasi terpercaya kita diperbolehkan untuk melanjutkan sahur hingga terdengarnya azan subuh. Namun tetap disarankan untuk berhati-hati agar tidak melewatkan waktu puasa secara tepat demi menjaga kesucian ibadah kita selama bulan Ramadan.

Sumber: inews

Komentar