Kejagung Kepagian Sebut Erick Thohir dan Saudaranya Tak Terlibat Korupsi Pertamina, Pakar: Apa Salahnya Diperiksa Dulu!

- Jumat, 07 Maret 2025 | 14:55 WIB
Kejagung Kepagian Sebut Erick Thohir dan Saudaranya Tak Terlibat Korupsi Pertamina, Pakar: Apa Salahnya Diperiksa Dulu!




PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kepagian atau terlalu dini menyebut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan saudaranya selaku pemilik PT Alamtri Resources Indonesia Tbk, Garibaldi Thohir alias Boy Thohir tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.


"Saya melihat BUMN banyak yang rugi ada apa? Saya khawatir uang BUMN digunakan untuk kepentingan tertentu yang diluar jalur main bussines-nya, misalnya untuk kepentingan politik. Kalau seperti itu masuk tindak pidana korupsi," kata pakar hukum dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Jumat (7/3/2026).


"Anehnya BUMN yang dikelola oleh Erick ada yang untung atau tidak? Jika lebih banyak rugi, kenapa? Bukannya BUMN banyak yang melakukan monopoli? Dan dibayar cash oleh konsumen," tambahnya.


Atas hal demikian, advokat dari Kantor Justice Law Office (JLO) ini mendorong Kejagung dapat memeriksa kakak beradik itu.


"Apa salahnya diperiksa dulu kan. Korupsi yang sedemikian besar suatu hal yang kurang masuk akal, jika mereka tidak tahu," katanya.


Menurut Hudi, pemeriksaan itu bisa dilakukan kejagung agar perkara korupsi PT Pertamina Patra Niaga ini jelas terang benderang.


"Semoga Kejagung dapat profesional dalam memeriksa mereka semua yang terlibat, memeriksa itu belum tentu yang bersangkutan bersalah," jelasnya.


"Setidaknya dapat membuat kasus itu menjadi terang-benderang sehingga yang bersalah dapat mempertanggungjawabkan ya," imbuhnya.


Temukan Aktor Utamanya!


Kejagung harus dapat menemukan dalang dan pelaku utama (aktor intelektual) dari mega korupsi tersebut, kata Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.


Dia mengingatkan agar dalam melakukan pemberantasan korupsi Kejagung tidak sambil mencari peluang korupsi atau melakukan praktik impunitas pelaku korupsi lain.


"Hal ini terlihat dari pernyataan Kejaksaan Agung yang prematur dan sangat kepagian terkait Menteri BUMN Erick Thohir tidak terlibat," beber Sugeng.


Pun Sugeng melihat Kejaksaan Agung sebagai pencuci bersih Erick Thohir di kasus ini dan seolah-olah jadi pelindung.


Padahal, lanjut Sugeng, penyidikan masih berjalan dan semua pihak terkait bisa diperiksa dan diminta keterangannya.


"Apalagi Erick Thohir sebagai Menteri BUMN bisa dimintai keterangan," tutur Sugeng.


Bukan hanya itu, kata Sugeng, pertemuan Erick Thohir dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejagung adalah terlarang secara etik hukum.


Sebab saat itu Kejagung sedang mengusut dugaan korupsi anak buah Erick Thohir.


"Kalau Asta Cita dalam pemberantasan korupsi benar-benar ditegakkan, maka Presiden Prabowo Subianto harus mencopot Jaksa Agung dan Menteri BUMN dan juga Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah," tandas Sugeng.


Diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir dan pemilik PT ADARO Garibaldi “Boy” Thohir dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada tahun 2018—2023.


Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dihubungi di Jakarta, Rabu, untuk merespons adanya video di media sosial yang menyebut keterlibatan keduanya dalam kasus ini berdasarkan catatan dalam barang bukti yang diamankan.


Dalam video yang tersebar di media sosial, dinarasikan bahwa Kejagung berhasil mengumpulkan bukti catatan keuangan dan dokumen lainnya yang menyatakan keterlibatan Erick Thohir, Boy Thohir serta beberapa tokoh berpengaruh lainnya guna menjamin keamanan koordinasi dalam kasus korupsi ini.


“Saya sudah tanya penyidik, tidak ada catatan yang ditemukan bernarasi seperti itu. Seharusnya dicari juga sumbernya dari mana,” tegas Harli.


Diketahui, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.


Dalam prosesnya, penyidik telah menggeledah beberapa tempat, di antaranya dua rumah milik pengusaha Muhammad Riza Chalid, gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, dan fuel terminal atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon.


Lalu, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik seperti ponsel dan CCTV.


Barang bukti yang telah disita selanjutnya akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dalam perkara ini.


Adapun Kejagung dalam kasus ini telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.


Tersangka lainnya, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.


Sumber: MonitorIndonesia

Komentar