Geger! 40 Ton Peluru dan Selongsong Ditemukan di Pengolahan Limbah

- Jumat, 07 Maret 2025 | 04:35 WIB
Geger! 40 Ton Peluru dan Selongsong Ditemukan di Pengolahan Limbah


Malaysia menemukan 40 ton peluru dan selongsong dalam operasi penggerebekan sejumlah tempat pengolahan limbah elektronik di beberapa negara bagian pada bulan lalu. 

Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution Ismail dalam sebuah pernyataan mengatakan penemuan itu terjadi selama operasi terpadu pada 14 Februari di 46 lokasi di semua negara bagian, kecuali Perlis dan Kuala Lumpur.

Saifuddin mengatakan temuan itu menimbulkan persoalan besar, asal peluru dan alasan memasukkannya ke Malaysia perlu diselidiki. Nilai temuan itu diperkirakan mencapai 3,9 miliar ringgit (sekitar Rp14,3 triliun).  

Menurut pernyataan, tempat-tempat pengolahan limbah elektronik itu melanggar peraturan lingkungan hidup. Saifuddin mengaku telah menerima pengarahan lengkap dari pihak berwenang dan telah memberi tahu perdana menteri terkait masalah tersebut.

"Intelijen juga menunjukkan bahwa masih ada tempat lain yang beroperasi, dan kami akan terus menindak jaringan ini," kata Saifuddin, dikutip Antara, Jumat (7/3/2025).  

Polisi menangani kasus tersebut berdasarkan Undang-Undang Senjata Api, sedangkan Departemen Lingkungan Hidup mengajukan sedikitnya empat dakwaan. 

Sedangkan pihak Bea cukai dan otoritas lainnya sedang memeriksa dokumen kargo dan rute masuk 40 peluru dan selongsong ke negara itu. 

Menurut Saifuddin, tidak tertutup kemungkinan adanya sindikat kejahatan yang terlibat.

Namun ia memastikan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh oleh instansi-instansi terkait hingga penuntutan hukum di pengadilan. 

Sebelumnya, Menteri Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Nik Nazmi Nik Ahmad mengungkapkan di sidang Dewan Rakyat pada Kamis (6/3) bahwa dari tempat-tempat pengolahan limbah elektronik itu, 30 di antaranya beroperasi secara ilegal.

Kebanyakan lokasinya berada di luar kawasan industri, termasuk ladang sawit dan hutan. Mereka mempekerjakan pendatang asing tanpa izin (PATI) atau warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal. 

Sumber: era
Foto: Malaysia (Antara)

Komentar