Periode Natal dan Tahun Baru, Truk Bermuatan Besar di Banten Haram Beroperasi yang Melanggar Siap-siap untuk.......

- Kamis, 14 Desember 2023 | 12:40 WIB
Periode Natal dan Tahun Baru, Truk Bermuatan Besar di Banten Haram Beroperasi yang Melanggar Siap-siap untuk.......

paradapos.com - Menjelang libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024, Dinas Perhubungan Provinsi Banten akan melarang truk bermuatan untuk beroperasi.

Larangan truk beroperasi tersebut sebagaimana peraturan dari Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023.

Larangan truk beropetasi juga tertuang dalam surat Nomor: 19/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal dan Tahun Baru 2023/2024.

Baca Juga: Kilah Bawaslu Kota Cilegon Belum Juga Tertibkan Stiker One Way Angkot, Singgung Soal Efektivitas

Surat tersebut ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian PUPR dan Korlantas Polri.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, kebijakan tersebut akan diberlakukan dalam beberapa tahap.

Tahap pertama, yaitu mulai dari 22-24 Desember 2023 atau tahap arus mudik kesatu dan dilanjutkan tahap arus balik kesatu yakni mulai 26-27 Desember 2023.

Baca Juga: Kilah Bawaslu Kota Cilegon Belum Juga Tertibkan Stiker One Way Angkot, Singgung Soal Efektivitas

"Dilanjut jelang libur tahun baru mulai 29-30 Desember, dan arus baliknya di tanggal 1-2 Januari 2024," kata Tri kepada paradapos.com, Kamis 14 Desember 2023.

Ia menerangkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak dari kepolisian dan pengelola Jalan Tol Tangerang-Merak untuk penerapan aturan tersebut.

Tri juga menjelaskan, terdapat beberapa kriteria terkait truk yang dilarang dan diperbolehkan untuk beroperasi selama libur Nataru mendatang.

Baca Juga: Review Masakan Istri, Suami Ini Hina Hingga Buang Makanannya

"Yang dilarang itu satu, truk barang dengan berat lebih dari 14 ton, kemudian truk dengan tiga sumbu roda atau lebih, lalu truk dengan kereta tempelan atau gandengan," paparnya.

"Kemudian truk yang memuat hasil tambang, galian, dan bahan bangunan, itu dilarang untuk beroperasi selama waktu yang sudah ditentukan nanti," jelasnya.

Meski demikian, ada truk yang mendapat pengecualian seperti truk pengangkut bahan bakar minyak dan bahan bakar gas, mobil truk hantaran uang.

Artikel asli: bantenraya.com

Komentar