Penyanyi dan musisi Iran, Mehdi Yarrahi, menjalani hukuman cambuk sebanyak 74 kali setelah dinyatakan bersalah atas dukungannya terhadap protes yang menentang aturan wajib jilbab di Iran.
Menurut pengacaranya, Zahra Minoui, dalam sebuah unggahan di platform X, hukuman yang diterima Yarrahi merupakan bagian dari vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Revolusioner Teheran.
"Hukuman itu diterapkan sepenuhnya dan tuntas," tulis Minoui, seperti dimuat CNN pada Kamis, 6 Maret 2025.
Yarrahi, berusia 42 tahun, ditangkap pada Agustus 2023, hanya beberapa hari setelah merilis lagunya yang berjudul "Roosarito" yang dalam bahasa Persia berarti "Jilbabmu".
Lagu tersebut memuat lirik yang dianggap menentang kebijakan pemerintah Iran terkait kewajiban mengenakan jilbab bagi perempuan.
"Lepaskan jilbabmu, matahari terbenam. Lepaskan jilbabmu, biarkan rambutmu tergerai," demikian potongan lirik dalam lagu itu.
Lagu Yarrahi juga mendorong perempuan Iran untuk tidak takut dalam menentang kebijakan pemerintah:
"Jangan takut, sayangku! Tertawalah, proteslah terhadap air mata," bunyi lirik lagu itu.
Otoritas Iran menuduh Yarrahi merilis lagu ilegal yang bertentangan dengan moral dan adat istiadat masyarakat Islam.
Sebagai bagian dari hukumannya, selain dicambuk 74 kali, Yarrahi dijatuhi hukuman dua tahun delapan bulan penjara, tetapi akhirnya hanya menjalani satu tahun kurungannserta dikenai denda.
Kasus Yarrahi terjadi di tengah meningkatnya protes terhadap aturan wajib jilbab di Iran, yang semakin mencuat sejak kematian Mahsa Amini pada September 2022. Amini, seorang wanita 22 tahun, meninggal dalam tahanan polisi moral setelah ditangkap karena dianggap tidak mengenakan jilbabnya dengan benar.
Sejak itu, Iran menerapkan langkah-langkah lebih keras terhadap mereka yang menentang kebijakan jilbab.
Amnesty International, dalam laporan Desember lalu, menyoroti tindakan represif Iran, termasuk ancaman hukuman mati, cambuk, penjara, dan hukuman berat lainnya bagi mereka yang menolak kewajiban berjilbab.
"Ini adalah upaya sistematis untuk menghancurkan perlawanan terhadap aturan tersebut," kata Amnesty International dalam pernyataannya.
Mehdi Yarrahi bukan satu-satunya seniman yang menghadapi hukuman berat karena ekspresi seninya. Pada Mei 2023, sutradara film Iran Mohammad Rasoulof dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan hukuman cambuk karena dianggap mengancam keamanan nasional melalui karyanya.
Kasus hukuman cambuk terhadap para seniman dan intelektual juga pernah terjadi sebelumnya. Pada 2015, dua penyair Iran dijatuhi hukuman 99 kali cambuk setelah berjabat tangan dengan lawan jenis, selain dijatuhi hukuman penjara karena dianggap "menghina yang sakral" dalam puisi mereka.
Sumber: rmol
Foto: Mehdi Yarrahi/Net
Artikel Terkait
Susul Sritex, Dua Pabrik Sepatu di Tangerang PHK 3.500 Karyawan
Mengejutkan! Jokowi Diduga Sudah Tahu Sejak Lama Skandal Korupsi Pertamina, Pengamat: Jokowi Tahu Tapi Tidak Berani
Anak Yatim di Karawang Diperkosa 3 Pemuda hingga Hamil, Kasusnya Mandek di Polres
HEBOH Konglomerat China Jadi Pejabat Penting di Danantara, Respons Petinggi: Demi Indonesia!