Panas! Thomas Lembong Dihalang-halangi Berbicara ke Wartawan Usai Sidang

- Kamis, 06 Maret 2025 | 14:40 WIB
Panas! Thomas Lembong Dihalang-halangi Berbicara ke Wartawan Usai Sidang


Terekam detik-detik mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dihalang-halangi petugas saat hendak berbicara ke awak media. 

Thomas Lembong yang usai menghadiri sidang kasus korupsi impor gula itu awalnya hendak meladeni awak media yang sudah menunggu di depan ruang sidang pada Kamis (6/3/2025). 

Namun demikian, sejumlah petugas berseragam biru menghalangi Thomas Lembong untuk berbicara ke media.

Aksi petugas yang mengunyah permen karet itu pun membuat emosi awak media hingga kuasa hukum Thomas Lembong. 

Bahkan nada suara kuasa hukum Thomas Lembong sempat meninggi ke petugas hingga akhirnya mantan Ketua Tim Pemenangan Pilpres 2024 itu diizinkan berbicara.

Dalam pembicaraannya, Thomas Lembong pun sempat mengucapkan duka untuk banjir Bekasi. 

Dia juga sempat berbicara sedikit tentang kasusnya hingga akhirnya didorong petugas untuk menjauh dari kerumunan awak media.

Dalam pernyataannya Thomas Lembong berharap ada transparansi dan profesionalisme dari Kejaksaan Agung RI dalam menangani kasusnya. 

“Saya harap Kejaksaan setransparan mungkin terkait isu kerugian negara, secara umum saya melihat dakwaan tidak mencerminkan akurat dan realita saat itu,” jelasnya.

Belum selesai berbicara Thomas Lembong pun digeser oleh petugas tersebut ke dalam mobil tahanan. 

Sebelumnya dimuat Tribunnews.com Tom Lembong mengungkapkan rasa kecewa atas dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya. 

JPU mendakwa Tom Lembong telah merugikan keuangan negara Rp 578 miliar dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Jumlah tersebut berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dalam auditnya pada 20 Januari 2025. 

Lembong menilai bahwa kerugian negara yang disampaikan JPU semakin kabur atau tidak jelas. 

Menurutnya, tak ada lampiran audit BPKP yang seharusnya dapat menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut.

"Saya kecewa atas dakwaan, sebagai contoh, dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas. Tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut," jelasnya.

Lembong juga menyatakan bahwa secara keseluruhan, dakwaan yang disampaikan tidak mencerminkan dengan akurat realitas yang terjadi pada saat itu. 

Ia pun menegaskan pentingnya transparansi dalam proses hukum. 

"Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, kami mengharapkan profesionalisme dan transparansi dari Kejaksaan jadi dalam hal ini Kejaksaan se-transparan mungkin terhadap kerugian negara," kata Tom Lembong. 

"Secara umum saya melihat dakwaan tidak mencerminkan secara akurat, realita yang berlaku pada saat itu," lanjutnya. 

JPU dalam dakwaannya menyebut bahwa kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong dalam periode 2015-2016 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578,15 miliar.

Jaksa menyebut, Tom Lembong menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan, Kamis. 

Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Sumber: tribunnews
Foto: DIHALANGI PETUGAS - Terekam detik-detik mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dihalang-halangi petugas saat hendak berbicara ke awak media. Thomas Lembong yang usai menghadiri sidang kasus korupsi impor gula itu awalnya hendak meladeni awak media yang sudah menunggu di depan ruang sidang pada Kamis (6/3/2025)/Youtube Tribunnews.com

Komentar