Tom Lembong Sebut Dakwaan Jaksa tak Akurat

- Kamis, 06 Maret 2025 | 10:50 WIB
Tom Lembong Sebut Dakwaan Jaksa tak Akurat


Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kecewa dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016. Sebab, banyak hal yang tak jelas, satu di antaranya mengenai kerugian negara.

“Saya kecewa atas dakwaan yang disampaikan,” ujar Tom Lembong kepada wartawan, Kamis, 6 Maret.

Menurutnya, ketidakjelasan mengenai kerugian negara dikarenakan tak dilampirkan hasil audit BPKP yang menjadi dasar menentukan nilainya. Sehingga, angka yang disebutkan pada dakwaan patut dipertanyakan.

“Sebagai contoh dalam situasi di mana soal kerugian negara dalam perkara saya semakin tidak jelas, tidak ada lampiran audit BPKP yang menguraikan dasar perhitungan kerugian negara tersebut, seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya,” sebutnya.

Selain itu, Tom Lembong juga menilai berkas dakwaannya tidak akurat. Khususnya terkait menjabarkan dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Secara umum saya melihat dakwaan tidak mencerminkan dengan akurat realita yang berlaku pada saat itu ya di saat masa-masa yang diperkarakan,” kata Tom Lembong.

Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, didakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar di kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Nilai kerugian negara tersebut disebabkan tindakan Tom Lembong yang menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada sepuluh perusahaan swasta.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” ujar jaksa

Pada kasus ini, Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Foto: Tom Lembong menjadi tersangka impor gula (IST)

Komentar

Terpopuler