Jaksa Agung Sebut Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Bisa Dijerat Hukuman Mati

- Kamis, 06 Maret 2025 | 10:15 WIB
Jaksa Agung Sebut Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Bisa Dijerat Hukuman Mati


Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Persekongkolan tersebut terjadi bersamaan dengan masa Pandemi Covid yang merupakan bencana nasional.

Dalam Pasal 2 UU Tipikor mengatur soal sanksi tindak pidana korupsi selama seumur hidup dan atau hukuman 20 tahun penjara bahkan hukuman mati.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menimbang soal ancaman hukuman yang akan diberikan kepada tersangka.

"Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).

“Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati,” tambahnya.

Meski demikian, Burhanuddin mengaku, jika putusan hukuman ini masih menunggu proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung.

"Kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini," jelasnya.

Kejagung, sebelumnya menjerat 9 tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Pertamina.


Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo (kedua kanan) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym]

Dalam praktiknya, para petinggi Pertamina yang terjerat dalam kasus ini melakukan impor meski ketersediaan minyak mentah di Indonesia tersedia.

Selain itu, mereka juga melakukan manipulasi harga bahan bakar saat melalukan impor. Harga bahan bakar sengaja dinaikan oleh Pertamina untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.

Pihak Pertamina juga melakukan impor bahan bakar dengan kadar oktan 90 atau perlaite, dengan harga Ron 92 atau pertamax.

Berdasarkan temuan penyidik, kedua bahan bakar tersebut kemudian dioplos ditempat atau kilang minyak milik PT Orbit Terminal merak.

Dalam perkara ini, ada 9 tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejagung. Kesembilan orang ini yakni:
  1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
  2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk;
  3. Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping;
  4. Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional;
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza atau MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. Kerry diketahui merupakan anak dari saudagar minyak Riza Chalid;
  6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
  7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak;
  8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat Pertamina Patra Niaga;
  9. Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Sumber: suara
Foto: Jaksa Agung ST Burhanuddin. [Suara.com/Faqih]

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler