Tom Lembong Didakwa Memperkaya Orang Lain Lewat Impor Gula, Negara Rugi Rp 515,4 M

- Kamis, 06 Maret 2025 | 07:50 WIB
Tom Lembong Didakwa Memperkaya Orang Lain Lewat Impor Gula, Negara Rugi Rp 515,4 M


Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat memperkaya orang lain hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp515,4 miliar terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Dakwaan itu dibacakan langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.

Dalam surat dakwaan, Tom Lembong telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dengan 10 orang lainnya.

Kesepuluh orang lainnya, yakni Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak 2015, Tony Wijaya NG selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products sejak 2003, Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak 2006.

Selanjutnya, Hansen Setiawan selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya sejak 2013, Indra Suryaningrat selaku Dirut PT Medan Sugar Industry sejak 2012, Eka Sapanca selaku Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama sejak 2015, Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak 2015, Hendrogiarto A Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar International sejak 2016.

Kemudian, Hans Falita Hutama selaku Dirut PT Berkah Manis Makmur sejak 2010, Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas sejak 2011.

Di mana, Tom Lembong tanpa didasarkan rapat koordinasi dengan kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) periode 2015-2016 kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo, Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur, Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, dan Ramakhrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.

Selanjutnya, Tom Lembong memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM atau persetujuan impor GKM periode 2015-2016 kepada Tony Wijaya, Then Surianto, Hansen, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto, dan Hans Falita melalui perusahaannya masing-masing untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak menolak gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi," kata salah satu tim JPU saat membacakan surat dakwaan Tom Lembong.

Kemudian pada 2015, Tom Lembong juga memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada Tony Wijaya melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi GKP yang dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKM tersebut terjadi pada musim giling.

Tom Lembong juga tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.

Lalu, Tom Lembong memberi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi karena sebelumnya Charles bersama-sama dengan Tony Wijaya, Then Surianto, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A Tiwow, Hans Falita, dan Ali Sandjaja telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas harga patokan petani (HPP).

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah," terang JPU.

Menurut JPU, perbuatan tersebut memperkaya masing-masing pihak yang mendapatkan persetujuan impor GKM sejak 2015-2016, yakni memperkaya Tony Wijaya melalui PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05 (Rp144,11 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula dengan Inkopkar, Inkoppol, dan PT PPI.

Selanjutnya memperkaya Then Surianto melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31.190.887.951,27 (Rp31,19 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula dengan Inkoppol dan PT PPI.

Kemudian memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36.870.441.420,95 (Rp36,87 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula dengan Inkoppol dan PT PPI.

Lalu memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64.551.135.580,81 (Rp64,55 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula dengan Inkoppol dan PT PPI.

Selanjutnya memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26.160.671.773,93 (Rp26,16 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula dengan Inkoppol dan PT PPI.

Kemudian memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42.870.481.069,89 (Rp42,87 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula dengan Inkoppol dan PT PPI.

Lalu memperkaya Hendrogiarto melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41.226.293.608,16 (Rp41,22 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula dengan PT PPI.

Selanjutnya memperkaya Hans Falita melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,8 (Rp74,58 miliar) yang diperoleh dari kerja sama dengan Inkoppol, PT PPI, dan SKKP TNI-Polri/Puskoppol.

Kemudian memperkaya Ali Sandjaja melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,7 yang diperoleh dari kerja sama dengan PT PPI.

Dan memperkaya Ramakhrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 (Rp5,97 miliar).

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari BPKP," jelas JPU.

Sejak menjabat sebagai Mendag kata JPU, Tom Lembong telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor GKM dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi dengan kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga mengakibatkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan GKP untuk penugasan stabilitas harga/operasi pasar dan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp515.408.740.970,36 (Rp515,4 miliar).

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tom Lembong juga didakwa dengan dakwaan subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: rmol
Foto: Sidang perdana Tom Lembong kasus dugaan korupsi terkait importasi gula/Ist

Komentar