PARADAPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM solar subsidi yang terjadi di Tuban, Jawa Timur dan di Karawang, Jawa Barat, dengan modus memanipulasi barcode.
Dari dua kasus serupa tersebut, Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka beberapa di antaranya merupakan mandor atau supervisor SPBU dan operator SPBU.
"Rinciannya, delapan orang tersangka satu orang mandor SPBU, dua orang operator SPBU, satu orang sopir, satu orang kenek, dan dua orang ahli yang melakukan pengukuran volume BBM jenis solar," kata Dirtipidter Brigjen Pol Nunung di konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Inisial para tersangka yang diamankan adalah BC, K, dan J dari Kabupaten Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Kabupaten Karawang.
Peran para tersangka pada TKP Tuban, tersangka BC melakukan pengambilan BBM jenis solar dari SPBU dengan menggunakan mobil Isuzu Panther Nopol S 1762 AC yang di dalamnya sudah dimodifikasi.
Pengambilan BBM jenis solar tersebut dilakukan dengan menggunakan 45 barcode berbeda yang tersimpan di dalam handphone milik tersangka.
Selain bertugas melakukan pengambilan BBM jenis solar, tersangka BC juga menyewakan lahan miliknya dengan biaya sewa murah untuk gudang dan kegiatan penyimpanan dan pemindahan BBM jenis solar.
Untuk tersangka K dan tersangka J, perannya adalah sebagai sopir dan kernet tangki PT TAR atau TAR.
"Kedua tersangka tersebut berperan mengambil dan mengirim BBM jenis solar yang tersimpan di lahan samping rumah tersangka BC," papar Nunung.
Proses pemindahan BBM jenis solar tersebut adalah dengan cara menyedot dengan menggunakan pompa ke truk tangki yang dikemudikan oleh tersangka K.
Proses pemindahan BBM di Tuban dilakukan oleh dua DPO yang saat ini masih melarikan diri. "Masih dalaan dalam proses pencarian jadi ada dua DPO," imbunnya.
Saat truk tangki berkapasitas 8.000 liter tersebut sudah terisi penuh, selanjutnya BBM jenis solar dikirim ke pembeli oleh kedua tersangka K dan J.
Sementara peran tersangka E melakukan pembelian solar bersubsidi dari SPBU.
Pembelian dilakukan tidak sesuai dengan prosedur, yaitu menggunakan kendaraan bermotor secara berulang-ulang dengan beberapa barcode yang berbeda.
Kasus manipulasi barcode solar subsidi OK
Dua dari delapan pelaku kasus penyalahgunaan BBM solar subsidi modus memanipulasi barcode hasil pengungkapan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025. Temuan 2 kasus ini terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur dan di Karawang, Jawa Barat.
BBM tersebut kemudian ditampung di lokasi pangkalan milik tersangka. Tersangka E juga menjual solar kepada pembeli dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi.
Selanjutnya tersangka LA, S, AS, dan HB perannya adalah membeli dan mengangkut solar subsidi dari SPBU tanpa melakukan pembayaran.
"Mereka menggunakan kendaraan yang sama secara berulang-ulang dengan menggunakan barcode yang berbeda-beda.
Artinya bahwa tanpa melakukan pembayaran ini yang bersangkutan bertransaksi melalui transfer. "Nah ini yang akan kita dalami peran dari pihak SPBU," paparnya.
Manipulasi barcode solar subsidi di SPBU
MANIPULASI BARCODE - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM solar subsidi modus memanipulasi barcode dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025. Polisi mengungkap temuan 2 kasus ini di Tuban, Jawa Timur dan di Karawang, Jawa Barat.
Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Tom Lembong Sebut Dakwaan Jaksa tak Akurat
Struktur FOLU Net Sink Kemenhut Didominasi Kader PSI, Muslim Arbi: Menhut Raja Juli Melawan Efisiensi Prabowo
Terungkap! Pengemudi Ojol di Bekasi Tewas Dibunuh oleh Teman SD
Jaksa Agung Sebut Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Bisa Dijerat Hukuman Mati