Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Luhut MP Pangaribuan meminta agar para advokat diberikan imunitas. Hal itu diminta diatur dalam Rancangan Kita Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP).
Hal itu disampaikan Luhut saat diundang Komisi III DPR RI hadir memberikan masukannya terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
"Ini rumusan kami yang konkret, yaitu imunitas profesi advokat. Agar dimasukkan juga dalam RUU KUHAP dengan rumusan," kata Luhut.
Imunitas yang dimaksud, yakni jika seorang advokat melakukan pelanggaran etik, maka harusnya melewati sidang etik.
"Etika atau disiplin yang disebut dengan Bar Association. Jadi dengan kata lain, Komisi 3 mendukung bahwa organisasi advokat itu adalah Bar Association. Tidak sekedar organisasi biasa kan begitu. Karena memang aslinya begitu, Bar Association. Bar Association itu ada tempat tersendiri saya kira di dalam setiap sistem hukum," jelasnya.
Selain itu, kata dia, jika advokat melakukan pelanggaran tindak pidana, maka lewat rumusan ini nantinya advokat akan seperti polisi. Sebelum di sidang peradilan, nantinya advokat akan jalani sidang etik terlebih dahulu.
"Rumusan ini adalah ekuivalen dengan prosedur dugaan pelanggaran oleh penyidik Polri Ri saat ini. Misalnya Sambo, sudah ketahuan nembak orang," ungkapnya.
"Kan dibawa ke etik dulu kan, baru kemudian dibawa pidana kan gitu. Jadi tidak kemudian ujuk-ujuk pidana. Padahal sudah nembak mati kan itu polisi-polisi itu dan lain sebagainya. Jadi maksud saya ekuivalensinya, kesetaraannya itu saya kira substansial, boleh menjadi pertimbangan dan dukungan dari bapak-bapak yang terhormat," sambungnya.
Sumber: suara
Foto: Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Luhut MP Pangaribuan. (bidik layar video)
Artikel Terkait
Meminimalisasi Banjir, Jokowi Beri Saran Jitu
TNI AL Bongkar Kuburan Sabu di Aceh Utara
Politikus PDIP: Atasi Banjir Nggak Bisa Pake Sembako!
Soroti Kenaikan Pangkat Mayor Teddy ke Letkol, TB Hasanuddin PDIP Merasa Aneh: Sepertinya Tak Sesuai Aturan Biasa