PARADAPOS.COM - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) FJ, resmi diamankan oleh aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Penahanan ini dilakukan menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, AKBP FJ diamankan pada 20 Februari 2025.
"Penahanan dilakukan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi oleh Paminal Polda NTT," ujar Hendry dikutip dari Kompas.com, Senin (3/3/2025).
Hendry belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat AKBP FJ. Namun, dia menegaskan bahwa saat ini AKBP FJ sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Propam Mabes Polri.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Mabes Polri," kata Hendry.
Hendry menambahkan, jika dalam pemeriksaan nanti terbukti bahwa AKBP FJ melakukan pelanggaran atau tindak pidana, maka tindakan tegas akan segera diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Apabila seorang Perwira Menengah (Pamen) yang menjabat posisi strategis di lingkungan Polri terbukti melakukan pelanggaran, kewenangan pemeriksaannya akan diambil alih oleh Divisi Propam Polri. Ini sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut, Hendry menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap nilai-nilai Tribrata dan Caturprasetya bagi seluruh anggota Polri.
"Kami mengingatkan seluruh anggota Polri untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Caturprasetya dalam menjalankan tugasnya," tegas Hendry.
Kasus ini menimbulkan sorotan publik, mengingat posisi AKBP FJ sebagai seorang perwira menengah yang memegang jabatan strategis di lingkungan Polri.
Masyarakat menantikan transparansi dan keadilan dalam proses pemeriksaan, serta harapan agar kasus ini dapat diselesaikan secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak Mabes Polri belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.
Masyarakat dan media terus memantau langkah-langkah yang akan diambil oleh institusi kepolisian dalam menangani kasus yang melibatkan salah satu perwiranya ini.
Tribrata dan Caturprasetya merupakan pedoman etika dan moral bagi setiap anggota Polri.
Tribrata berisi tiga sumpah yang meliputi kesetiaan, pengabdian, dan kesiapan berkorban, sementara Caturprasetya terdiri dari empat prinsip, yaitu taqwa, jujur, adil, dan berbakti.
Kedua pedoman ini diharapkan menjadi landasan bagi setiap anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran Polri untuk senantiasa menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat, serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.(*)
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
KACAU! Diduga Ada Tangan Boy Thohir di Kasus Korupsi PT Pertamina Patra Niaga
Menteri-Menteri Yang Seharusnya Mundur: Ujian Kepemimpinan Presiden Prabowo
Geram Disertasi Bahlil Direkomendasikan Dibatalkan, Golkar: Kami Curiga Ada Kepentingan Politis!
Dosen DKV Universitas Paramadina lolos Tjilatjap International Film Festival (TJIFF) 2025