PT Sritex Akan Ganti Nama, Menaker Pastikan Buruh Kembali Bekerja 2 Minggu Lagi

- Senin, 03 Maret 2025 | 15:25 WIB
PT Sritex Akan Ganti Nama, Menaker Pastikan Buruh Kembali Bekerja 2 Minggu Lagi



PARADAPOS.COM - Kabar penggantian nama pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menyeruak ke publik setelah dirumorkan mendapatkan investor baru. 

PT Sritex pun akan berganti nama sesuai dengan keinginan si pemenang dalam lelang.

Kabar ini turut dibenarkan oleh kurator kepailitan, Nurma Sadikin.

Ia mengungkapkan,  sudah ada investor yang tertarik untuk menyewa alat-alat berat milik PT Sritex.


Sehingga, kemungkinan penggantian nama PT Sritex bisa dilakukan.

"Enggak (bukan Sritex namanya), sudah dengan investor yang baru tadi saya sampaikan, kita enggak tahu nih PT apa nanti yang akan kita putuskan dalam tahap negosiasi," kata Nurma di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025) melansir Kompas.com.

Nurma menjelaskan, alat-alat berat PT Sritex itu disewakan untuk meningkatkan harta pailit serta menjaga nilai aset perusahaan yang berada di Sukoharjo, Jawa Tengah. 


"Jadi nilai value-nya kan akan lebih tinggi ketika perusahaan itu akan produksi dan berjalan ketika diambil alih," jelas Nurma.

Buruh Kembali bekerja?

Lantas apakah pekerja PT Sritex sebelumnya dapat bekerja kembali?


Nurma menjelaskan bahwa para karyawan PT Sritex yang diberhentikan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dipekerjakan kembali. 


Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah semua karyawan yang dipecat PT Sritex bisa direkrut secara permanen oleh investor baru.

"Kita tidak bisa pastikan itu," ucap Nurma.


Lebih lanjut, Nurma menyerahkan keputusan kepada pemenang lelang pabrik tekstil itu.


"Untuk saat ini sih hanya sementara untuk investor ini (pihak yang sementara sewa alat berat Sritex) ya, karena kita kan enggak tahu nanti pemenang lelangnya siapa."

"Mungkin nanti bisa dilanjutkan," ucap Nurma.

Kabar lain datang dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.


Ia memastikan para pekerja PT Sritex yang baru saja terkena PHK bisa kembali bekerja dalam dua pekan yang akan datang. 

Bersamaan dengan pengumuman itu, Menaker juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan semua pihak yang ikut memikirkan nasib PT Sritex ini.

Hal itu disampaikan Menaker usai mengikuti rapat dengan Presiden Prabowo Subianto dan pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025). 

"Pertama, Kementerian Ketenagakerjaan mengucapkan terima kasih tentunya atas dukungan Bapak Presiden, Bapak Mensesneg, Bapak Menteri BUMN, tidak lupa juga Bapak Menko Perekonomian dalam penanganan kasus PT Sritex Group."

 "Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator seperti yang tadi sudah disampaikan, bahwa dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali," kata Yassierli dilansir YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Yassierli, keputusan pemerintah ini dapat membawa ketenangan bagi pekerja Sritex yang sebelumnya di PHK.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya masih tetap akan mengawal hak-hak pekerja PT Sritex seperti di antaranya hak atas kompensasi PHK dan berbagai hak normatif lainnya agar tetap terpenuhi. 

Selain itu, Kemenaker juga akan mengawal agar ham PT Sritex atas manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dapat terpenuhi. 

"Sehingga, diharapkan JHT dan JKP tersebut bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja," pungkas Menaker

Sumber: Tribunnew

Komentar

Terpopuler