JAKARTA, suaramerdeka-banyumas.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi penerimaan surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) yang mengungkapkan adanya transaksi janggal selama masa kampanye Pemilu 2024.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan informasi ini kepada wartawan pada Rabu 20 Desember 2023.
"Kemarin saya sudah terima dan kita tinggal perintahkan, pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan," ujar Alexander Marwata.
Baca Juga: Barcelona Menang Tipis 3-2 Atas Almeria
Marwata menjelaskan bahwa informasi yang diterima dari PPATK dikategorikan sebagai informasi intelijen yang tidak dapat diungkapkan secara detail.
Temuan tersebut akan segera dibahas dengan pimpinan KPK untuk merumuskan langkah-langkah selanjutnya.
"Kalau terkait informasi, itu kan informasi intelijen, jadi saya nggak bisa kan, tapi yang jelas kami sudah terima, KPK sudah terima laporan dari PPATK terkait dugaan terjadinya dana kampanye," tuturnya.
Baca Juga: Tiga Minggu Keliling Pulau Jawa, SBY Nilai Dukungan Prabowo-Gibran Menguat
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Rahmat Bagja, juga telah mengonfirmasi penerimaan surat serupa dari PPATK.
Bagja menyatakan bahwa surat tersebut bersifat rahasia.
"Berkenaan informasi yang disampaikan PPATK, Bawaslu menerima surat dari PPATK tersebut.
Namun kami perlu sampaikan ke publik bahwa surat tersebut adalah surat yang bersifat rahasia," ungkap Bagja dalam konferensi pers pada Selasa 19 Desember 2023.
Baca Juga: Dunia One Piece: Teka-Teki Sichibukai yang Dikalahkan Ace yang Digantikan Kuma
Kedua lembaga, KPK dan Bawaslu, kini tengah berkoordinasi untuk menginvestigasi dan mengungkap potensi pelanggaran hukum yang terkait dengan transaksi janggal selama masa kampanye Pemilu 2024.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: banyumas.suaramerdeka.com
Artikel Terkait
Pasutri di Sidoarjo Diduga Bekerja Sama Cabuli Siswi SD Penyandang Disabilitas
Peringatan BMKG: Gempa Megathrust Mentawai-Siberut Tinggal Menunggu Waktu, Bisa Capai M 8.9
Bocor, Sudirman Terpidana Kasus Vina Terciduk Lagi Asik di Hotel bukan di Sel, Benarkah?
Cabut Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi, DPR: Jangan Buka Ruang Generasi Muda untuk Berzina!