Gaji Fantastis Ahok di Pertamina Disorot Hotman Paris, Benarkah Capai Miliaran Rupiah?

- Senin, 03 Maret 2025 | 09:40 WIB
Gaji Fantastis Ahok di Pertamina Disorot Hotman Paris, Benarkah Capai Miliaran Rupiah?


Advokat Hotman Paris meminta politisi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk tidak terlalu frontal terhadap PT Pertamina (Persero).

Menurut dia, lebih bijak apabila mantan gubernur Jakarta itu menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kasus korupsi yang melibatkan jajaran direksi Pertamina.

Hotman bahkan menyinggung soal gaji miliaran rupiah yang diterima Ahok dari Pertamina.

Diketahui, Ahok pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina pada 25 November 2019-2 Februari 2024.

“Hai Ahok. Saya lagi di Singapura, panas lihat gaya lo ngotot-ngotot di semua medsos. Kamu kan komisaris, apalagi komisaris utama dengan gaji miliaran di Pertamina,” ujar Hotman di akun media sosial Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, dilihat pada Senin (3/3/2025).

Berapa gaji Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina? Apakah mencapai miliaran rupiah?

Gaji komisaris Pertamina tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.

Jika merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021, maka diketahui gaji komisaris utama adalah sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.

Adapun untuk gaji direktur utama, perhitungannya ditetapkan lewat pedoman internal yang ditetapkan oleh menteri BUMN.

Besaran gaji ini ditetapkan melalui RUPS/Menteri BUMN setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak Januari tahun berjalan.

Untuk direktur Pertamina, besaran gaji serta tunjangan diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.

Penghasilan dewan komisaris dan direksi di lingkungan BUMN terdiri dari beberapa komponen antara lain gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, serta tantiem atau insentif kinerja.

Pada 2020, Ahok pernah mengungkap besaran gajinya.

Sebagai komut Pertamina, kata dia, gaji bisa tembus hingga Rp 170 juta per bulan.

Selain gaji, Ahok menerima bonus tantiem atau insentif kerja.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung saat ini sedang mengusut kasus korupsi tata kelola Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertamina.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Head Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: tribunnews
Foto: Kolase Hotman Paris dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok/Net

Komentar

Terpopuler