PARADAPOS.COM - Kasus asusila kembali terjadi, kali ini menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) MH Trenggalek, Jawa Timur.
Pelaku bernama Kiai Imam Syafii alias Supar mengaku bisa menggandakan diri menjadi beberapa orang.
Selain itu, Supar pun membantah telah menghamili salah satu santriwatinya yang menimba ilmu di ponpes tersebut.
Hal tersebut diungkap melalui sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, pada Kamis (27/2/2025).
Pembacaan putusan itu dihadiri oleh terdakwa dan kuasa hukum serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek.
Dalam putusan tersebut salah satu yang paling menarik adalah pengakuan Supar, yakni mengaku bisa menggandakan diri menjadi beberapa orang.
Pengakuan di luar nalar tersebut disampaikan terdakwa saat ditemui keluarga korban.
Saat itu terdakwa enggan meminta maaf dan bertanggung jawab karena merasa tidak pernah menyetubuhi korban.
Supar berdalih, bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah tubuhnya yang lain.
Jaksa memberikan vonis hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang restitusi sebesar Rp 106 juta kepada korban.
Jika sesuai batas waktu yang ditentukan terdakwa tidak dapat membayar restitusi, maka jaksa diperintahkan untuk menyita aset terdakwa untuk dilelang.***
Sumber: rubicnews
Artikel Terkait
Bikin Malu, Kader NU Desak Prabowo Reshuffle Bahlil Setelah Penangguhan Gelar Doktor UI
Sritex Tumbang Akibat Barang Impor Ilegal Banjiri Indonesia
Harga BBM Naik 7 Kali di Masa Presiden Jokowi, Adhie Massardi: Rakyat Bayar Mahal Kejahatan Rezim!
Kekayaan Maya Kusmaya, Direktur Pertamina yang Perintahkan Pertamax Dioplos Ternyata Berharta..