Petinggi Gerindra Menguasai Pertamina

- Minggu, 02 Maret 2025 | 05:40 WIB
Petinggi Gerindra Menguasai Pertamina


'Petinggi Gerindra Menguasai Pertamina'


PEROMBAKAN direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero) menjadi sorotan karena diisi oleh elite politik di lingkaran Presiden Prabowo Subianto. 


Selaku pemegang saham Pertamina, pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara menunjuk dua kader Partai Gerindra sebagai pimpinan Pertamina.


Kementerian BUMN menetapkan Simon Aloysius Mantiri sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) melalui rapat umum pemegang saham pada Senin, 4 November 2024. 


Simon menggantikan Nicke Widyawati yang menduduki pucuk pimpinan Pertamina selama enam tahun terakhir.


Dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Dewan Pembina, Dewan Penasihat, Dewan Pakar, dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Simon tercatat sebagai anggota Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra. 


Dia juga menjabat Wakil Bendahara Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam pemilihan presiden 2024.


Kementerian BUMN juga mengangkat Mochamad Iriawan sebagai Komisaris Utama Pertamina. Sebelumnya, posisi tersebut diisi oleh Simon. 


Iriawan alias Iwan Bule juga merupakan kader Gerindra. Iwan menjabat Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Gerindra sejak 2023. 


Sedangkan Dony Oskaria, yang kini menjabat Wakil Komisaris Utama Pertamina, merangkap jabatan sebagai Wakil Menteri BUMN.


Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso menyatakan pengangkatan serta pemberhentian direksi dan komisaris Pertamina merupakan kewenangan pemerintah sebagai pemegang saham yang diwakili oleh Menteri BUMN Erick Thohir.


Hingga kini belum diketahui apakah Simon ataupun Iwan Bule sudah menanggalkan posisinya di Dewan Pembina Gerindra. 


Susunan pengurus di laman Gerindra tidak mendetailkan daftar anggota Dewan Pembina Gerindra. 


Adapun Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara mengatur soal larangan direksi BUMN menjadi pengurus partai politik.


Pasal 22 ayat 1 berbunyi: "Anggota direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah, dan/atau kepala/wakil kepala daerah."


TEMPO meminta konfirmasi kepada Simon dan Iwan soal jabatan mereka di Partai Gerindra setelah ditunjuk menjadi pimpinan Pertamina. Namun keduanya tidak merespons. 


TEMPO juga mencoba menghubungi Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad untuk meminta konfirmasi ihwal jabatan Simon dan Iwan di partainya. 


Namun, hingga berita ini diturunkan, Dasco tidak menjawab pertanyaan TEMPO.


Sumber: Tempo

Komentar