Polisi Bekuk Mahasiswi Jadi Bandar Narkoba

- Jumat, 28 Februari 2025 | 00:55 WIB
Polisi Bekuk Mahasiswi Jadi Bandar Narkoba


Seorang wanita muda berstatus mahasiswi, RA (25) dibekuk aparat kepolisian karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

RA diamankan diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Dr M Hatta, Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Rabu 26 Februari 2025 sekitar pukul 22.15 WIB.

Dari tangan RA yang merupakan warga Jalan Mayor Sukardi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, disita barang bukti berupa 18 paket sabu dengan berat bruto 3,33 gram, 11 butir pil ekstasi warna pink, 3 bungkus plastik klip besar, 2 ball plastik klip kecil, 1 handphone, uang tunai Rp200 ribu dan 1 dompet.

"Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti belasan paket sabu dan belasan butir pil ekstasi serta barang bukti lainnya,” kata Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon dikutip dari RMOLSumsel, Jumat 28 Februari 2025.

RA mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya yang akan dijual kembali.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka bisa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Ibnu. 

Sumber: rmol
Foto: Tersangka RA beserta barang bukti yang disita Polres OKU/Ist

Komentar