Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang mengajukan gugatan citizen lawsuit terhadap pemerintah pusat hingga Agung Sedayu Grup.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum warga Kohod yang menjadi korban pagar laut dan penerbitan SHGB serta SHM di Pesisir Kabupaten Tangerang.
Henri Kusuma selaku hukum warga Kohod mengungkapkan alasan warga Kohod menggugat pemerintah pusat hingga PT Agung Sedayu Grup.
Hanri mengatakan bahwa pihaknya selama ini telah membuat laporan hingga menggelar pertemuan (mediasi) dengan beberapa instansi negara. Namun sayang, tak ada langkah nyata yang membela kepentingan rayat di Desa Kohod.
"Jadi pada prinsipnya, kami itu kan pernah kami sampaikan juga bahwa kami ini telah melakukan upaya itu sejak Agustus 2024ujarnya kepada awak media, Kamis 27 Februari 2025.
"Bukan hanya ke satu lembaga, bukan hanya ke institusi, satu hanya institusi tapi berbagai macam kami melakukan upaya," paparnya.
Henri menjelaskan bahwa warga Kohod menyampaikan tiga poin utama dalam tuntutan mereka, di antaranya yang pertama persoalan pagar laut.
Kedua, terkait reloksi ilegal tanpa payung hukum dan ketiga masalah pemerasan kepada warga yang dilakukan oleh Kades Kohod Arsin bin Asip.
"Dalam kenyataannya tidak ada satupun pemerintah, instansi pemerintah, Pemda yang melindungi warga negara ini," paparnya.
Henri melanjutkan terkait soal kerugian dalam gugatan itu, pihaknya menegaskan tak ada permintaan ganti rugi.
Mereka hanya meminta pemerintah pusat untuk menyelesaikan apa yang dituntut.
"Yang tuntut ini bukan secara materil dan materil ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan turut tergugat," tuturnya.
"Banyak kerugian warga ini, salah satunya adalah kerugian imateril tentunya dan itu sangat mencekam di sini, ini sebelum kami melakukan upaya-upaya itu," sambung Henri.
Henri menambahkan, gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 111/PDT.G/2025/PN JKT.PST. Dan dijadwalkan sidang pada Selasa, 03 Maret 2025.
Henri menjelaskan bahwa gugatan tersebut ditujukkan kepada sejumlah pihak, mulai Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Banten, Bupati Kabupaten Tangerang, Camat Pakuhaji, Kades Kohod dan PT Agung Sedayu Grup (ASG) selaku turut tergugat.
"Kami telah mendaftarkan gugatan citizen lawsuit kepada mereka berturut-turut selaku tergugat 1-6," jelas Henri di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kec. Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 27 Februari 2025.
Sumber: disway
Foto: Pagar Laut/Net
Artikel Terkait
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Tangki Kilang Minyak Pertamina Cilacap Terbakar, Netizen: Upaya Hilangkan Barang Bukti?
Keceplosan! Karni Ilyas Mengaku Bahwa ILC Dibredel Oleh Jokowi
AJAIB! Perangkat Desa Sanggup Bayar Denda Pagar Laut Rp48 Miliar