Nikita Mirzani kini menghadapi ancaman pidana penjara usai jadi tersangka pemerasan terhadap Reza Gladys bersama sang asisten, Mail Syahputra. Penderitaan sang artis ternyata masih bisa bertambah kalau Dito Mahendra ikut bergerak.
Ya, Nikita Mirzani memang diputus bebas dari laporan pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra pada 2022 lalu. Namun, penetapan diambil gara-gara Dito selaku pelapor tidak pernah datang ke sidang.
"Pertimbangannya menyatakan bahwa jaksa tidak dapat menghadirkan saksi pelapor," ujar kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy di kawasan Antasari, Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Lantaran bukan diputus bebas gara-gara dakwaan jaksa bermasalah, kuasa hukum Dito Mahendra melihat kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan kliennya masih bisa dibuka kembali.
"Menurut saya, ketika belum masuk pokok perkara, ini bisa sewaktu-waktu diangkat kembali oleh jaksa penuntut umum," kata Yafet Rissy.
Jaksa penuntut umum tinggal mengajukan ulang berkas perkara ke pengadilan, sambil meyakinkan hakim bahwa Dito Mahendra selaku pelapor bisa datang memberikan kesaksian.
"Mereka secara hukum bisa meyakinkan pengadilan, bahwa Mas Dito nanti bisa dihadirkan," tutur Yafet Rissy.
Keputusan akhir ada di tangan jaksa penuntut umum. Berkas perkara sudah di arsip jaksa, sehingga tidak ada pihak mana pun yang bisa mengintervensi kewenangan mereka dalam mengajukan perkara untuk disidangkan.
"Ya peluangnya ada, tinggal nanti bagaimana keputusan dari jaksa," ucap Yafet Rissy.
Nindy Ayunda dan Dito Mahendra (Instagram)
Sebagai pengingat, Dito Mahendra pernah melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani saat itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang pada 25 Oktober 2022.
Nikita Mirzani baru bebas 29 Desember 2022 usai jaksa gagal menghadirkan Dito Mahendra selaku pelapor. Sang pengusaha melewatkan panggilan sidang sampai empat kali berturut-turut.
Sumber: suara
Foto: Nikita Mirzani/Net
Artikel Terkait
Prabowo Tak Masuk Daftar SBY: Sekadar Lupa atau Ada Makna?
Sudah Ada Tersangka dan Bukti, Bahlil Bantah Ada BBM Oplosan: Masyarakat Gak Sebodoh Itu Pak!
Pemerhati Hukum: Kejagung Jangan Ragukan Tetapkan Tersangka Ahok Dugaan Korupsi Pertamina
SPBU Shell Tiba-tiba Ramai Diserbu, Warga Tinggalkan Pertamina Gegara Skandal Oplosan