Masyarakat Diminta Tenang soal BBM Oplosan Ulah Anak Riza Chalid

- Rabu, 26 Februari 2025 | 14:35 WIB
Masyarakat Diminta Tenang soal BBM Oplosan Ulah Anak Riza Chalid


Masyarakat tidak perlu khawatir atas bensin jenis Pertamax dengan RON 92 yang beredar saat ini. 

Sebab, hal itu tidak ada kaitannya dengan modus kejahatan para tersangka yang mengoplos BBM Pertalite dijual dengan harga Pertamax di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

"Minyak itu habis pakai, jadi jangan ada pemikiran di masyarakat bahwa seolah-olah bahwa minyak yang sekarang dipakai itu adalah oplosan, itu nggak tepat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar kepada wartawan Rabu, 26 Februari 2025.

Lanjut Harli, bensin Pertamax yang sekarang ada bukanlah Pertalite oplosan. 

Apalagi, BBM yang diduga oplosan beredar pada tahun 2018-2023 sesuai periode kasus yang saat ini tengah ditangani Jampidsus Kejaksaan Agung.

Untuk itu, masyarakat diminta tetap tenang dan jangan salah mengartikan pengungkapan kasus ini.

"Sekarang nggak ada masalah, speknya sudah sesuai, karena yang kita selidiki ini adalah 2018-2023 minyak itu barang habis pakai kalau sampai 2 tahun nah. Kan stoknya itu berputar," jelas Harli.

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah, Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. 

Kemudian Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan modus operandinya.

Awalnya, Riva mengimpor bahan bakar minyak dengan kadar RON 90 atau setara dengan Pertalite yang banyak digunakan kendaraan bermotor di SPBU Pertamina.

Seharusnya, yang diimpor dalam kesepakatan dan pembayarannya adalah Pertamax dengan RON 92.

"Dilakukan blending, di storage depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," kata Qohar kepada wartawan.

Tak puas sampai disitu, tersangka juga melakukan markup kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka Yoki yang membuat negara mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen. 

Dari sini, tersangka M. Kerry Adrianto Riza yang menjabat sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa mendapatkan keuntungan. Kerry juga merupakan anak dari raja minyak Indonesia, Riza Chalid. Dari kasus korupsi ini negara merugi hingga Rp193,7 triliun.

Sumber: rmol
Foto: Muhammad Kerry Adrianto Riza/Net

Komentar