Kejagung Sita Dokumen-Uang Rp833 Juta dari Penggeledahan di Rumah Saudagar Minyak Riza Chalid

- Rabu, 26 Februari 2025 | 09:20 WIB
Kejagung Sita Dokumen-Uang Rp833 Juta dari Penggeledahan di Rumah Saudagar Minyak Riza Chalid


Kejaksaan Agung (Kejagung) telah selesai menggeledah rumah saudagar minyak Mohammad Riza Chalid untuk mengusut kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan penyidik menyita 34 ordner dari penggeledahan di rumah Riza Chalid. Ordner-ordner itu berisi 89 bundel dokumen.

"Kemudian ada uang tunai sebanyak Rp833 juta dan 1.500 USD, kemudian ada dua CPU," kata Harli kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).

Dokumen dan dua CPU itu saat ini sedang diteliti penyidik. Selain di rumah Riza Chalid, Kejagung juga melakukan penggeledahan di Plaza Asia, Jakarta.

Harli belum bisa mengungkapkan barang-barang apa saja yang disita penyidik dari penggeledahan di Plaza Asia. Sebab, penggeledahan di tempat itu masih berlangsung hingga saat ini.

Ihwal Riza Chalid terlibat kasus korupsi ini atau tidak, Harli mengatakan masih dilakukan pendalaman.

"Nah cuma dalam konteks sekarang bahwa penyidik menduga kuat bahwa aktivitas terkait dengan sangkaan dugaan tindak pidana korupsi itu, dokumen dan ternyata ada di sana. Nah itu yang mau dipelajari, dikembangkan. Kenapa ada di rumah yang bersangkutan (Riza Chalid), apakah bagaimana perannya dan seterusnya tentu ya itu yang akan dicari benang merahnya oleh penyidik," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung menyampaikan sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Ketujuh tersangka itu yakni:

1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;

3. Yoki Firnandi (YK) selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping: 

4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; 

5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;

6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim; 

7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai ratusan triliun.

"Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun," kata Abdul Qohar saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Senin (24/2) 

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: era
Foto: Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat merilis kasus korupsi. (Antara)

Komentar