Kementerian Agama (Kemenag) memaparkan skema pembelajaran bagi siswa madrasah selama bulan Ramadan 2025 yang akan lebih pendek dari hari-hari biasa.
"Bila dihitung bersih, waktu belajar anak madrasah selama bulan Ramadan hanya sekitar 18 hari saja," ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Kemenag Nyayu Khodijah di Jakarta, Rabu (26/2/2025), dikutip dari Antara.
Pemerintah menerapkan waktu belajar khusus bagi para siswa pada bulan Ramadan untuk memberi kesempatan siswa menjalankan ibadah puasa dengan nyaman.
Penerapan jam belajar khusus ini mempertimbangkan kebutuhan waktu bagi siswa untuk beraktivitas keagamaan di lingkungan dan memberi kenyamanan menjalankan ibadah puasa.
Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Mendikdasmen, Menag, dan Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/BJ Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi, diketahui jumlah hari belajar bagi siswa madrasah selama bulan Ramadhan adalah sekitar 21 hari kalender.
Jumlah itu akan terpotong libur awal puasa dan akhir puasa, yang masing-masing berjumlah tujuh hari dan enam hari.
Dalam surat itu disebutkan, tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Dengan demikian, terdapat tujuh hari libur saat mengawali bulan Ramadan. Setelah itu, siswa masuk seperti biasa sampai enam hari sebelum Lebaran.
SEB yang sama juga menyebutkan tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Dengan demikian, apabila ditotal, hari belajar selama bulan Ramadan hanya sekitar 21 hari kalender atau sekitar 18 hari kerja.
Nyayu menjelaskan hari libur ini menjadi kesepakatan bersama tiga menteri, sehingga pihaknya melaksanakan kesepakatan itu untuk semua satuan pendidikan di lingkup Kementerian Agama.
"Jadwal itu memungkinkan anak-anak kita tetap bisa belajar dengan baik walaupun mereka berpuasa," ujarnya.
Selain jadwal tersebut, unit pendidikan dan pemerintah daerah dapat mengatur durasi jam belajar dan berbagai bentuk pengayaan materi keagamaan bagi siswa.
Secara umum, peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya. Untuk siswa yang beragama selain Islam juga dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan menurut keyakinannya.
Untuk memastikan pelaksanaannya, Kemenag mengirim surat kepada semua Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi agar memastikan aturan ini berjalan.
Dalam surat bernomor B-41/Dt.I.I/PP.00/02/2025 ini, Kanwil Kemenag seluruh Indonesia diminta membantu memaksimalkan capaian pembelajaran di madrasah sesuai target kurikulum yang telah ditetapkan, serta mengoptimalkan pembelajaran selama bulan Ramadhan.
Sumber: era
Foto: Siswa madrasah saat mengikuti pesantren kilat. (ANTARA/HO-Kemenag)
Artikel Terkait
Tanggapi Dugaan Sukatani Diintimidasi, DPR: Kapolda Tidak Bisa Lepas Tanggung Jawab
Kata Pertamina: Tak Ada Oplosan Pertamax, hanya Penambahan Warna
Prabowo Bicara Dugaan Korupsi Pertamina: Lagi Diurus, Kami akan Bersihkan
Hotman Paris Berobat ke LN, Razman: Mendekatlah ke Tuhan, Biar Ada Bekal untuk Mati