Arsin Kades Kohod Dkk Ditahan di Kasus Sertipikat Laut, Kapan Ali Hanafiah Lijaya, Orangnya Aguan Menyusul?

- Selasa, 25 Februari 2025 | 06:10 WIB
Arsin Kades Kohod Dkk Ditahan di Kasus Sertipikat Laut, Kapan Ali Hanafiah Lijaya, Orangnya Aguan Menyusul?


Bareskrim Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) telah menahan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, bersama Sekretaris Desa, Ujang Karta, ditambah dua tersangka lainnya bernama Septian dan Chandra Eka. Empat tersangka ini ditahan, setelah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri (Senin, 24/2).

Arsin Bin Arsip Kepala Desa Kohod dkk, ditahan dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen dan/atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik di area pagar laut Tangerang, berdasarkan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sejumlah aktivis dan tokoh pergerakan, mensyukuri tindakan penyidik Bareskrim Polri ini. Namun tentu saja, perkara ini tidak boleh berhenti hanya pada sebatas aktor lapangan.

Arsin dkk, hanyalah operator lapangan. Masih ada pihak selaku pemesan dan pendana proyek sertipikat laut ini, yang memesan SHGB di laut untuk tujuan reklamasi/rekonstruksi, dengan memanfaatkan ketentuan Pasal 66 PP No 18 Tahun 2021, berdalih tanah Musnah karena terkena abrasi. Siapa saja yang terlibat? Penulis sudah berulangkali menuliskan dalam beberapa artikel sebelumnya.

Namun, untuk tahap awal Bareskrim Polri harus menangkap Mandor Memet, Eng Cun alias Gojali dan Ali Hanafiah Lijaya orangnya AGUAN. Karena 4 orang ini, terlibat dalam proyek pemagaran laut sepanjang 30,16 KM yang membentang di sepanjang pantai di 6 desa dan 16 kecamatan di Kabupaten Tangerang, hingga sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Serang.

Bareskrim tidak boleh tebang pilih, tidak boleh pilih tebang. Tidak boleh hanya memburu pelaku kejahatan sertifikat laut (Arsin dkk), tapi melepaskan kejahatan proyek pagar laut (Ali Hanafiah Lijaya dkk). Walaupun sebenarnya, kejahatan pagar laut dan sertifikat laut dilakukan secara bersama-sama satu geng ini (Arsin dkk dan Ali Hanafiah Lijaya dkk), untuk kepentingan proyek PIK-2 milik Aguan dan Anthony Salim.

Kalau kasus sertipikat laut dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP tentang Pemalsuan dokumen dan memasukan keterangan palsu dalam akta otentik, maka kasus pagar laut bisa dijerat Bareskrim Polri dengan Pasal 98 UU No 32 tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup, Karena telah merusak ekosistem laut, dengan ancaman Pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 10 tahun dan denda minimal 3 miliar dan maksimal 10 miliar.

Sampai saat ini, belum ada yang disebut bertanggung jawab atas kasus pagar laut. Kementerian KKP hanya akan mendenda 18 juta per KM, tapi sampai hari ini belum ada yang didenda karena belum ada yang ditangkap dalam kasus pagar laut. Mandor Memet, Eng Cun alias Gojali, Ali Hanafiah Lijaya orangnya AGUAN sampai saat ini masih melenggang bebas.

Agar Bareskrim Polri tidak dianggap tebang pilih, pilih tebang dalam menangani kasus, apalagi dianggap melokalisir kasus hanya di TKP Desa Kohod dan menumbalkan Arsin dkk, maka Bareskrim Polri harus segera menangkap Mandor Memet, Eng Cun alias Gojali, Ali Hanafiah Lijaya orangnya AGUAN.

Kasus ini merupakan pertaruhan reputasi Polri. Jika Polri mengungkap tuntas kasus ini, maka rakyat akan mengembalikan kepercayaan kepada aparat kepolisian untuk menegakkan hukum.

Akan tetapi, jika Polri sampai bersandiwara, melokalisir kasus dan hanya fokus ke Arsin dkk, maka rakyat akan marah. Rakyat akan menyimpulkan, Polri sebagai alat negara untuk menegakkan hukum berada dibawah kendali Oligarki.

Mari kita kontrol kasus ini, agar diungkap semuanya sampai ke akar-akarnya. [].

Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H,
Advokat, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan PARADAPOS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi PARADAPOS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.


Komentar