PARADAPOS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (22/02) dan berhasil mengamankan dua orang pekerja seks komersial (PSK) di sebuah guest house di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, PPU.
Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU, yang resah dengan keberadaan PSK di wilayah mereka. Petugas Satpol PP bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat berhasil mengamankan dua wanita tersebut.
“Kedua PSK itu berinisial RW (38) asal Yogyakarta dan CIS (36) asal Balikpapan. Mereka diamankan saat sedang menggunakan aplikasi online untuk bertransaksi,’ kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Satpol PP PPU, Rakhmadi, Minggu (23/2).
Menurut pengakuan kedua PSK, mereka menyewa kamar seharga Rp 350.000 per hari dan melayani lebih dari tiga pelanggan.
Mereka juga mengaku bahwa sebagian besar pelanggan mereka adalah pekerja buruh di proyek IKN.
Setelah menjalani pemeriksaan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, kedua PSK tersebut dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Pemilik guest house juga mendapatkan teguran keras dan diminta untuk lebih selektif dalam menerima tamu.
Rakhmadi menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) PPU Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Penanggulangan PSK dan Perda Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) PPU secara tegas menolak dan mengharamkan praktik prostitusi, baik yang dilakukan secara konvensional maupun melalui aplikasi online.
“MUI memandang prostitusi sebagai perbuatan yang melanggar nilai-nilai agama, etika, dan moral. Praktik ini merusak martabat manusia dan menimbulkan dampak negatif bagi individu maupun masyarakat,” kata Ketua Umum MUI PPU, KH Abu Hasan Mubarok, Minggu (23/2).
“Penggunaan aplikasi online sebagai sarana prostitusi tidak mengubah status hukumnya yang haram. Justru, hal ini memperluas jangkauan dan mempermudah akses terhadap praktik yang dilarang,” tambahnya.
Dikatakannya, MUI mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam memberantas praktik prostitusi online. MUI berharap agar kasus-kasus prostitusi online diusut tuntas, tidak hanya menjerat pelaku, tetapi juga pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut.(*)
Sumber: prokal
Artikel Terkait
Bagaimana Jika Penjarakan Jokowi dan Prabowo? NGERI!
Danantara Kental Bau Politis: Akan Berakhir Tragis?
Sertifikat Milik Aguan di Pantura Tangerang Batal Dicabut: Menteri ATR Terkapar Menghadapi Aguan
Sekda Tindak Tegas Kades Wiwin Komalasari Usai Video Jomet Bupati Bogor Viral