Menteri Investasi dan Hilirisasi Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani resmi menjadi Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Ia memiliki harta Rp 864.649.182.834 atau Rp 864 miliar tanpa hutang.
Berdasarkan informasi dari elhkpn.kpk.go.id Roslan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negata (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 November 2024.
Diketahui ia memiliki 26 tanah dan bangunan senilai Rp 511.194.939.189 atau Rp 511 miliar, baik hasil sendiri dan hibah tanpa akta.
Adapun, tanah tersebut tersebar disejumlah wilayah seperti Sumbawa, Manggarai, Lombok Barat, Denpasar, Badung, Jakarta Selatan, hingga Jakarta Utara.
Kemudian untuk alat transportasi dan mesin tercatat dua mobil dan satu motor dengan nilai Rp 1.847.500.000 atau Rp 1,8 miliar.
Adapun rinciannya adalah :
1. Mobil Lexus LM35 A/T Tahun 2020, Hasil Sendiri Rp. 1.588.000.000
2. Motor Piaggio Vset 4-150 Tahun 2001, Hasil Sendiri Rp 9.500.000
3. Mobil BW Mobil Penumpang tahun 1962, hasil sendiri Rp 250.000.000
Lalu, untuk harta bergerak lainnya Rp 20.397.850.000 atau Rp 20 miliar, surat berharga Rp 15.729.013.629 atau Rp 15 miliar, kas dan kesetaraan kas Rp 61.736.380.565 atau Rp 61 miliar dan untuk harta lainnya Rp 253.743.499.451 atau Rp 253 miliar.
Diketahui, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi membocorkan sejumlah pengurus Badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.
Sementara itu, Pandu Patria Sjahrir menjadi Chief Investment Officer (CIO) atau pelaksana di bidang investasi.
Kemudian, Dony Oskaria menjadi Chief Operation Officer atau pelaksana di bidang operasional.
"Nanti Bapak Dony Oskaria sebagai holding operasional, karena dibuat danantara ada dua holding, holding operasional dan holding investasi, dan Bapak Pandu Sjahrir yang akan memegang holding investasi," kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 24 Februari 2025.
Peluncuran Danantara ditandai dengan penandatanganan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Selain itu, Prabowo juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 mengenai organisasi dan tata kelola badan pengelola investasi tersebut.
Lebih lanjut, Prabowo juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2025 yang menetapkan dewan pengawas dan badan pelaksana Danantara.
Dengan adanya badan ini, diharapkan investasi nasional dapat dikelola lebih efektif, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.
Sumber: disway
Foto: CEO Danantara Rosan Roeslani dan Raffi Ahmad-Istimewa-
Artikel Terkait
Terduga Pembunuh CNS, Gadis dalam Karung, Ditangkap di Aceh
Megawati Tunjuk Ahmad Basarah dan Ronny Talapessy Jadi Jubir PDIP
Rina Nose Nyanyikan Lagu Bangun Orang Waras Bareng Band Methosa, Publik: Ini Bakal Diintimidasi Juga?
Media dan Masyarakat Diminta Awasi Ketat Danantara