Update Pagar Laut Tangerang, Menteri Nusron Pastikan 209 Sertifikat Sudah Dibatalkan!

- Minggu, 23 Februari 2025 | 07:35 WIB
Update Pagar Laut Tangerang, Menteri Nusron Pastikan 209 Sertifikat Sudah Dibatalkan!


Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membantah kabar yang menyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut milik Aguan batal dicabut. Dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Minggu, Nusron menegaskan bahwa berita yang beredar di berbagai situs online tersebut tidak benar.

Nusron menjelaskan bahwa terkait isu sertifikat tanah, khususnya Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut Kabupaten Tangerang, semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan tanpa memandang siapa pemiliknya. Sejak polemik pagar laut ini muncul, Nusron telah secara konsisten menyatakan bahwa terdapat 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan total 280 sertifikat yang terlibat.

"Sekarang berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tangerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” ujar Nusron di Jakarta, Minggu (23/2/2025).

Dari total 280 sertifikat tersebut, 58 di antaranya berada di dalam garis pantai, sedangkan 222 sertifikat lainnya berada di luar garis pantai. Nusron menegaskan bahwa kebijakan yang berlaku adalah membatalkan semua sertifikat yang berada di luar garis pantai. Hingga saat ini, sebanyak 209 sertifikat telah dibatalkan.

Namun, masih terdapat 13 sertifikat SHGB yang sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut. Hal ini disebabkan karena wilayah yang tercakup dalam sertifikat tersebut sebagian berada di dalam garis pantai dan sebagian lagi di luar garis pantai.

Nusron berkomitmen untuk terus memantau dan memastikan penyelesaian masalah pagar laut ini sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa jika suatu SHGB berada di dalam garis pantai dan dimiliki oleh pemilik yang sah, maka sertifikat tersebut tidak akan dibatalkan. Sebaliknya, jika sertifikat tersebut tidak memenuhi kriteria, maka akan dibatalkan.

"Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertipikat,” ujar dia, dikutip dari Antara.

Dengan demikian, Nusron menegaskan bahwa proses pembatalan sertifikat dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa memihak kepada siapapun.

Sumber: suara
Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan saat meninjau area pagar laut pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2025). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom]

Komentar