Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid resmi membatalkan pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Sugianto Kusuma atau yang lebih dikenal sebagai Aguan.
Keputusan ini memastikan bahwa SHGB yang dimiliki oleh PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), perusahaan yang terafiliasi dengan Aguan, tetap sah secara hukum.
Konsultan Hukum Pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Muannas Alaidid, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pengecekan, tanah yang bersertifikat tersebut dulunya adalah daratan yang mengalami abrasi.
Bahkan, sebelum dialihkan ke SHGB oleh PT CIS, lahan tersebut sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dari pemilik sebelumnya.
“Hasil pengecekan menunjukkan bahwa hanya dua bidang tanah yang terkonfirmasi bukan daratan,” ujar Muannas melalui akun X pribadinya, Minggu (23/2/2025).
Muannas menegaskan bahwa sejak awal, pihaknya telah membantah adanya sertifikat yang mencakup wilayah laut.
Ia menegaskan bahwa sertifikat yang ada adalah untuk daratan yang mengalami abrasi dan bukan bagian dari lautan.
Sebelum dialihkan menjadi SHGB, lahan tersebut sudah lebih dulu memiliki SHM.
“Isu mengenai sertifikat laut sengaja dimainkan oleh kelompok tertentu, yang saya sebut sekte 24/16, untuk mengaitkan permasalahan ini dengan Presiden Jokowi seolah-olah ada praktik jual beli laut. Ini murni politisasi terhadap PIK 2,” katanya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa sertifikat untuk lahan yang berada di luar garis pantai telah dibatalkan.
Hingga saat ini, total sudah ada 209 sertifikat yang dinyatakan tidak berlaku.
Namun, Nusron juga menegaskan bahwa mayoritas SHGB yang dimiliki oleh PT CIS berada di dalam garis pantai dan sah secara hukum.
Dari total lahan yang dimiliki CIS, hanya dua bidang tanah yang dinyatakan berada di luar garis pantai atau masuk dalam wilayah perairan laut.
“Kami tidak melihat siapa pemiliknya, yang penting jika SHGB tersebut berada di dalam garis pantai dan memenuhi persyaratan hukum, maka tidak akan dibatalkan. Namun, jika ada yang tidak sesuai, semuanya akan dicabut,” kata Nusron.
Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa SHGB PT CIS yang sempat menjadi polemik telah diperiksa kembali dan dinyatakan sah.
Pemerintah tetap berkomitmen untuk menertibkan administrasi pertanahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari spekulasi dan politisasi terkait kepemilikan tanah di wilayah pesisir.***
Sumber: porosjakarta
Foto: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid bakal panggil perusahan hingga oknum kasus pagar laut
Artikel Terkait
Update Pagar Laut Tangerang, Menteri Nusron Pastikan 209 Sertifikat Sudah Dibatalkan!
Template Sukatani di Instagram Story Tiba-tiba Hilang, Warganet Geram: Katanya Bebas Bersuara
Harta Kekayaan Agnez Mo: Isu Royalti Mencuat, Intip Sumber Nominalnya yang Fantastis!
Nusron Wahid Soal Sertifikat Pagar Laut Aguan Batal Dicabut: Itu Tidak Benar!