Akhirnya, Siskaeee Hirup Udara Segar Usai Dipenjara Setahun Lebih: Ngonten Lagi, Gak?

- Sabtu, 22 Februari 2025 | 14:00 WIB
Akhirnya, Siskaeee Hirup Udara Segar Usai Dipenjara Setahun Lebih: Ngonten Lagi, Gak?


Selebgram sekaligus konten kreator, Siskaeee bebas dari Rutan Pondok Bambu usai menjalani vonis penjara terkait kasus rumah produksi Kelas Bintang.

Hal itu diketahui melalui postingan akun @official.siskaeee.

Dimana dalam postingan akun itu, tampak Siskaeee tengah bersama salah satu Kuasa Hukumnya, Gading Simanjuntak.

Siskaeee mengaku masih grogi saat di video tersebut.

"Hai semuanya, welcome back. Aku masih agak grogi karena aku baru keluar dari Rutan," katanya dalam video.

Sementara Kuasa Hukum Siskaeee juga, Tofan Agung Ginting mengatakan kliennya itu bebas, Jumat 21 Februari 2025 kemarin. 

"Iya sudah bebas, tanggal 21 Februari kemarin," katanya kepada disway.id, Sabtu 22 Februari 2025.

Sebelumnya selebgram Siskaeee bakal bebas dari penjara usai menjalani hukuman di penjara.

Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan Siskaeee bakal bebas 21 Februari 2025 mendatang.

"Iya benar (Akan bebas, red) karena sesuai dengan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehingga JPU melakukan upaya hukum kasasi dan hingga saat ini belum keluar putusannya," katanya kepada disway.id, Minggu 9 Februari 2025.

Sehingga kami meminta kepada Kepala Rutan Pondok Bambu untuk membebaskan Siskaeee karena Siskaeee sudah menjalani proses hukum karangan sesuai dengan putusan dan harus Bebas demi hukum pada tanggal 21 Februari 2025 sebagaimana informasi yang telah teman-teman media liput," lanjutnya.

Diterangkannya, sang klien telah menjalani hukuman sejak 25 Januari 2025.

"Bahwa, mengingat Siska telah menjalankan masa penahanan sejak tanggal 25 Januari 2024, yang mana Siska telah menjalankan pidana pokok selama 1 (satu) tahun sebagaimana putusan dan saat ini Siska sedang proses menjalani Pidana Pengganti Denda selama 1 (satu) sampai dengan tanggal 21 Februari 2025, oleh dan karenanya Siska dinyatakan akan penuh 13 (tiga belas) bulan menjalani hukuman pidana pokok dan pidana pengganti denda berdasarkan putusan pengadilan tersebut diatas, maka SISKA harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum," paparnya.

Selain itu, Siskaeee disebut telah berprilaku baik selama menjalani massa tahanannya.

"Bahwa selama menjalankan Masa tahanannya Siska sangat menunjukkan itikad baik dengan salah satunya bersyukur memiliki tambahan keterampilan seperti menyulam dan sebagainya serta mengikuti seluruh ketentuan-ketentuan di dalam Rumah Tahanan Pondok Bambu," paparnya.

Sumber: disway
Foto: Eks Napi kasus pornografi, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, bebas pada Jumat 21 Februari 2025-Instagram official.siskaeee-

Komentar