Biznislinggsu.com, Swiss- Rayakan kelulusan kelas bahasa Indonesia, puluhan pemelajar Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA) Swiss berkumpul di Wisma Duta Besar RI Bern (16/12/23). Selain menerima sertifikat kelulusan dari kelas BIPA, acara wisuda BIPA di KBRI Bern merupakan ajang bagi para pemelajar BIPA untuk menampilkan kemahiran mereka berbahasa Indonesia dengan berpantun, bercerita, berdongeng, hingga bernyanyi dalam bahasa Indonesia.
Dalam sambutannya, Duta Besar RI Bern menyatakan kebanggaannya terhadap para pemelajar BIPA KBRI Bern. Sejak dimulai tiga tahun yang lalu, sebanyak 250 masyarakat Swiss telah berpartisipasi pada program BIPA KBRI Bern. “Tingginya peserta kelas BIPA menandakan antusiasme dan minat yang tinggi dari para masyarakat Swiss dan masyarakat dunia untuk mempelajari bahasa dan budaya Indonesia", tutur Duta Besar Ngurah Swajaya. “Anda, para pemelajar BIPA merupakan diplomat Indonesia dalam mempromosikan citra positif Indonesia di Swiss", puji Dubes Ngurah.
Sementara itu, Iwa Lukmana, Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, Kemdikbudristek RI mengucapkan selamat kepada para pemelajar yang telah menyelesaikan kelas Bahasa Indonesia semester kali ini. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbudristek mengharapkan dengan ditetapkannya Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi UNESCO pada tanggal 20 November 2023, minat masyarakat di negara dunia untuk belajar Bahasa Indonesia juga dapat semakin meningkat.
Dalam acara ini, terdapat beberapa penampilan yang ditunjukkan oleh pemelajar BIPA seperti Bernie dari kelas BIPA 1 yang membawakan lagu Akad dari Payung Teduh sambil mengenakan baju tradisional Swiss Tracht. Selain itu, terdapat penampilan dari Michel yang berpuisi serta Pius asal Cham yang ingin menjadi Duta Indonesia di Swiss di bidang kebudayaan dan ekonomi.
Artikel Terkait
Roy Suryo Bantah Kabur ke Sydney, Beberkan Temuan Krusial Soal Ijazah Gibran
Gubernur Riau Abdul Wahid Kabur ke Kafe Sebelum Akhirnya Ditangkap KPK dalam OTT
Wamendagri Tekankan Inovasi Daerah Harus Berkelanjutan, Bukan Hanya untuk Penghargaan
Kemensos Larang Pemotongan Bansos, Penerima Wajib Dapat 100%