Massa aksi demo bertajuk 'Indonesia Gelap' meminta agar aparat kepolisian tidak banyak omong menggunakan pengeras suara dari balik berier beton. Awalnya, massa aksi mengkritik kebebasan seni yang belakangan ini sedang dibungkam oleh pemerintah.
Perlawanan massa dilakukan dengan cara memutar lagu dari band Sukatani berjudul 'Bayar Bayar Bayar'. Musik tersebut diputar usai sebelumnya Sukatani dibredel akibat lirik musik mereka mengkritik soal polisi.
Usai pemutaran lagu tersebut, aparat kepolisian mengunakan pengeras suara mengimbau agar massa tidak bertindak anarkis dengan cara merusak barier beton penghalang.
Mendengar imbauan tersebut, massa kemudian meneriaki pihak kepolisian. Beberapa orang juga mulai melakukan pelemparan botol belas air mineral ke arah petugas.
Tidak mau massa bertambah anarkis, orator kemudian memotong imbauan pihak kepolisian. Polisi justru diminta untuk diam agar tidak menambah emosi massa.
“Bapak sebaiknya diam, kalau bapak bicara, kami malah semakin geram,” ucap orator dari atas mobil komando, Jumat (21/2/2025).
Mendengar pernyataan tersebut, pihak kepolisian langsung diam tak bergeming. Massa kemudian kembali menyoraki aparat.
Adapun tuntutan massa aksi Indonesia Gelap pada hari ini diantaranya yakni:
- Segera sahkan UU Pro Rakyat yakni RUU Masyarakat Adat, RUU Perampasan Aset, dan RUU PRT;
- Tolak UU Anti Rakyat, diantaranya revisi UU TNI, Revisi UU Minerba, dan revisi UU Polri;
- Melakukan evaluasi kebijakan diantaranya efisiensi anggaran, kabinet gemuk;
- Batalkan kebijakan tentang multifungsu TNI-Polri, Inpres nomor 1 tahun 2025, dan pembangunan IKN Nusantara.
Sumber: suara
Foto: Aksi demo bertajuk Indonesia Gelap di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (21/2/2025). (Suara.com/Faqih)
Artikel Terkait
Miris Puluhan Video Syur Oknum Guru di Jember Viral di Medsos Kenakan Hijab
Cuitan Wanda Hamidah Tahun 2014 Sudah Prediksi Polemik Lagu Sukatani, Publik: Kejadian Semua!
Eks TNI AL Berondong Tembakan ke Mobil Polisi saat akan Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Hasto sebut Jokowi Pelopor Revisi UU KPK untuk Selamatkan Gibran dan Bobby Nasution