LBP Wajib Diproses Hukum dan Dipenjarakan

- Kamis, 20 Februari 2025 | 17:20 WIB
LBP Wajib Diproses Hukum dan Dipenjarakan


'LBP Wajib Diproses Hukum dan Dipenjarakan'


Oleh: Damai Hari Lubis

Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)


Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) seharusnya diproses hukum dan dijatuhi hukuman penjara, mengingat ia terbukti (2022) menimbulkan kegaduhan nasional serta memenuhi unsur delik materil yang memiliki akibat hukum.


Berdasarkan fakta hukum, LBP pernah menyampaikan pernyataan bohong terkait “big data” yang diklaim menunjukkan bahwa 110 juta rakyat Indonesia menginginkan penundaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2024. 


Pernyataan ini berpotensi melanggar hukum karena, jika benar-benar diimplementasikan, akan mengarah pada perpanjangan masa jabatan Jokowi menjadi tiga periode—suatu tindakan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu.


LBP dapat dijerat dengan Pasal 14 KUHP tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran. 


Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus pasal tersebut, peristiwa hukum ini terjadi ketika pasal tersebut masih berlaku. Oleh karena itu, LBP tetap dapat diproses hukum.


Alasan Hukum untuk Pemrosesan LBP


1. Kebohongan tentang Big Data

LBP menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai 110 juta rakyat Indonesia yang disebut-sebut menginginkan penundaan Pemilu 2024.


2. Dampak Nasional yang Meresahkan

Pernyataan LBP memicu kegaduhan nasional, terbukti dengan berbagai aksi demonstrasi yang menolak kebohongan terkait “big data”. Bahkan, sekalipun benar, pernyataan tersebut tetap merupakan pelanggaran hukum karena berpotensi mengarah pada tindakan makar atau inkonstitusional.


3. Korban Jiwa dalam Aksi Penolakan

Seorang anggota polisi yang bertugas mengawal demonstrasi di Kendari meninggal dunia akibat eskalasi situasi yang dipicu oleh pernyataan LBP.


4. Kekerasan terhadap Ade Armando

Akademisi dan aktivis Ade Armando nyaris kehilangan nyawa dan hampir telanjang akibat aksi massa yang marah di halaman Gedung DPR RI pada 11 April 2022.


5. Pembakaran Pos Polisi Pejompongan

Pos polisi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, dibakar oleh massa perusuh setelah demonstrasi penolakan terhadap klaim “big data” LBP di depan DPR RI pada 11 April 2022.


6. Laporan Hukum yang Belum Ditindaklanjuti

Kelompok aktivis telah melaporkan LBP ke Mabes Polri atas dugaan penyebaran berita bohong. Hingga kini, laporan tersebut belum kadaluwarsa (sesuai Pasal 78 KUHP) dan seharusnya tetap dapat diproses.


Kegagalan Penegakan Hukum


Mengingat dampak luas pernyataan LBP, sudah sepatutnya ia diproses secara hukum demi menjamin kepastian hukum. 


Namun, hingga kini, Polri tidak menunjukkan itikad baik dalam menindaklanjuti laporan tersebut.


Hal ini mencerminkan kegagalan kepolisian di era Presiden Jokowi (2022) dan bahkan berlanjut di era Presiden Prabowo Subianto saat ini.


Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang masih menjabat hingga kini, tampaknya tidak mampu atau tidak berkeinginan untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan presisi. 


Sikap abai terhadap pelanggaran hukum yang nyata menunjukkan lemahnya supremasi hukum di Indonesia.


Jika hukum masih memiliki nilai keadilan, maka Luhut Binsar Pandjaitan harus diproses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan. ***


Komentar