PARADAPOS.COM - Pada Selasa (4/2/2025), DPR mengetok palu RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Rapat Paripurna DPR Ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Jakarta. Namun, beleid anyar ini mengundang sejumlah kontroversi.
Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah soal kerugian yang mendera BUMN, bukan lagi berstatus kerugian negara.
Sehingga direksi atau komisaris perusahaan pelat merah, bebas melenggang meski BUMN yang dikelolanya mengalami tekor besar.
Sangat berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mengatur modal BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Karena itu, BUMN tunduk kepada Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Ketentuan inilah yang membuat banyak direksi BUMN harus mendekam di bui karena salah kelola sehingga menimbulkan kerugian di BUMN.
Atau sengaja melakukan korupsi yang menimbulkan kerugian negara, seperti megaskandal Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,8 triliun, mudah lepas dari jeratan hukum.
Ke depan, aparat penegak hukum baik Kejaksaan Agung, KPK bahkan Polri tak bisa memeriksa direksi BUMN meski memiliki bukti dugaan kuat penyelewengan keuangan perusahaan pelat merah.
Dalam penjelasan pasal 4B revisi UU BUMN menyatakan, modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN, dan setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara.”
“Keuntungan atau kerugian BUMN termasuk namun tidak terbatas kepada keuntungan atau kerugian BUMN yang timbul dari pengelolaan sebagian, atau seluruh aset kekayaan BUMN dalam kegiatan investasi dan/atau operasional BUMN bersangkutan,” demikian penjelasan pasal 4B.
Sedangkan bunyi pasal 4B: “Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.”
Ketentuan sebelumnya, kepemilikan negara atas BUMN diwakili Kementerian Keuangan yang kemudian memberikan kuasa pengelolaan BUMN kepada Kementerian BUMN.
Dalam revisi, sebagaimana disebutkan dalam pasal 3A, Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintah negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara.
Selanjutnya, kekuasaan dalam hal kewenangan sebagai wakil negara dalam kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN, dikuasakan kepada menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
Masih pasal 3A, tugas dan kewenangan menteri dilimpahkan kepada badan, yaitu Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.
Asal tahu saja, Danantara merupakan lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN.
Pelaksanaan tugas badan atau Danantara ini, diawasi Menteri BUMN dan dilaporkan kepada Presiden.
Sedangkan pasal 3Z menyatakan: Menteri, organ dan pegawai badan, tidak dapat diminta ganti kerugian investasi jika: kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola; tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Dalam pasal 9F disebutkan anggota direksi (BUMN) tidak dapat diminta ganti kerugian investasi jika: kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan BUMN; tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Demikian juga, anggota dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN tidak dapat diminta ganti kerugian investasi jika: telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati- hatian untuk kepentingan BUMN dan sesuai dengan tujuan BUMN; tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Atas pengesahan UU BUMN ini, Menteri BUMN, Erick Thohir berharap bisa menjadi langkah awal dalam menjalankan transformasi BUMN, guna memperkuat daya saing dan mendukung target pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Salah satu fokus utama dalam perubahan UU ini adalah restrukturisasi organisasi, reorganisasi, serta konsolidasi perusahaan BUMN," papar Menteri Erick.
Dia bilang, tujuan dari pembentukan UU BUMN ini, adalah merampingkan BUMN agar bisa lebih fokus dalam memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Ke depan, BUMN harus lebih konsisten melakukan transformasi menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global.
“Dengan disahkannya undang-undang ini, kita telah meneguhkan komitmen bersama dalam memperkuat BUMN agar lebih kompetitif, transparan, dan berkontribusi lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkas Menteri Erick.
Sumber: Inilah
Artikel Terkait
PDIP Sebut Hasto Ditarget untuk Ditahan Sebelum Kongres: Bagian Operasi Politik
Di Bawah Presiden Prabowo, Indonesia Semakin Gelap Gulita atau Terang Benderang?
Setelah Ditahan KPK, Aktivis Anti-Korupsi Lamongan: Hasto Harus Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
KPK Didesak Ungkap Skandal Suap Pemilihan Pimpinan DPD RI